Komisi Banding Paten Kemenkumham Tolak 3 Permohonan Banding Penolakan Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar sidang pembacaan putusan permohonan banding paten secara virtual melalui live streaming di kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, (9/9/2021).

Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten memutuskan menolak permohonan banding pemohon nomor registrasi 68/KBP/IV/2019 atas permohonan banding penolakan permohonan paten nomor W00201203633 yang berjudul “Katup Pengaktivasi dan Pembagi Cairan dengan Outlet Vertikal dan Pompa Manual”.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ir. Aribudhi Nugroho Suyono, M.IPL. dengan anggota Aziz Saeffuloh, S.T.; Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; Adi Supanto, S.H., M.H.; dan Prof. Ir. Warjito M.Sc., Ph.D.

“Jadi setelah kita menerima permohonan bandingnya, kemudian kita periksa secara administratif, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif dari alasan-alasan keberatan yang mereka sampaikan, kita putuskan permohonan banding ini kita tolak untuk seluruh klaimnya, 1 sampai 6,” kata Aribudhi.

Menurutnya, alasan ditolaknya permohonan banding paten ini karena permohonan tersebut tidak mengandung langkah inventif. Di mana yang dimaksud langkah inventif adalah mempunyai kelebihan dari penemuan yang sudah ada sebelumnya.

“Ya alasan utamanya ditolak adalah tidak mengandung langkah inventif,” ucap Aribudhi.

Selain itu, pada gelaran sidang kedua, pembacaan putusan permohonan banding paten dibacakan oleh Ketua Majelis Aziz Saeffulloh, S.T. dengan anggota Ir. Ikhsan, M.Si.; Prof. DR. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; Ragil Yoga Edi, S.H., LLM.; dan Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si., M.Eng.

Memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 16 permohonan banding pemohon nomor registrasi 70/KBP/IV/2019 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201401353 dengan judul Invensi “Mekanisme Penggantian Kaleng Sliver yang Diperbarui”.

“Setelah kita melakukaan pemeriksaan ternyata dari permohonan paten yang diajukan banding ini terdapat 1 sampai 16 klaim yang dinilai bahwa klaim-klaimnya itu tidak mengandung langkah inventif,” ujar Aziz Saeffulloh.

Namun, menurut Aziz, permohonan paten ini sebetulnya memiliki langkah kebaruan dan dapat diterapkan di industri. Hanya saja klaim yang diajukan pada permohonan patennya tidak memiliki langkah inventif.
“Maka kami tolak, karena syarat diterimanya permohonan paten harus memenuhi 3 unsur, yaitu kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” terangnya.

Kemudian, pada sidang ketiga, Majelis Banding Paten kembali menolak banding permohonan paten Nomor P00201408012 yang berjudul “Komposisi Garam Multivalent Nitrite dan Nitrate Termodifikasi dan Penggunaannya Sebagai Zat Penahan Tekanan Formasi dan Fluida Pengeboran di Dalam Pengeboran Minyak Bumi dan Gas Bumi, Geothermal, dan Coal Based Methane”.

Sidang ketiga ini, Majelis Banding Paten diketuai oleh Ir. Erlina Susilawati, dengan anggota Dra. Farida, M.IPL.; Dr. Eng. Muhamad Sahlan, S.Si., M.Eng.; Prof. Dr. Ir. Johny Wahyuadi M, DEA.; dan Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H.

Ketua Majelis Banding Erlina mengatakan bahwa permohonan banding ini dilakukan oleh pemohon karena permohonan patennya ditolak DJKI Kemenkumham.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh majelis banding maka memang putusan dari Ditjen KI sudah benar,” ucapnya.

menurutnya, penolakan ini karena klaim paten yang diajukannya tidak jelas.

“Jadi klaim-klaim yang diajukan pemohon paten ini kita nilai tetap tidak jelas, jadi sebenarnya putusannya sama dengan putusan Ditjen KI,” ungkap Erlina.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya