Komersialisasi Seni Pertunjukan Jadi Potensi Besar Pemanfaatan KI

Bali - Pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional perlu didukung dengan pelindungan KI dalam negeri agar komersialisasi dapat berjalan dengan kondusif. Dari beragam potensi KI yang ada, salah satu KI yang perlu mendapatkan perhatian lebih adalah seni pertunjukan.

Seni pertunjukan atau disebut juga performing art merupakan karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu, seperti teater, tari, dan musik. Namun hingga saat ini, komersialisasi KI atas seni pertunjukan masih terbilang rendah.



"Pemerintah telah menggenjot pemanfaatan ekonomi kreatif yang telah menyumbang pendapatan negara sebanyak 5,72%. Namun kebanyakan masih berasal dari kuliner, fesyen, dan kriya. Sedangkan seni pertunjukan baru 0,2%," jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami pada acara Promosi Perkembangan Performing Art di Bali, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Kita harus tingkatkan perekonomian Indonesia melalui KI. Karena tanpa kita sadari KI merupakan penggerak ekonomi yang luar biasa. Seperti Amerika yang mengandalkan industri film ataupun teknologi dalam memanfaatkan KI," lanjutnya.

Untuk itu, melalui kegiatan ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali membuka ruang diskusi antara para pemangku kepentingan untuk mencari rekomendasi penyusunan kebijakan yang dapat mendukung para seniman.

Sementara itu, di sisi lain, permasalahan dalam komersialisasi KI seni pertunjukan muncul dari masih banyaknya pihak yang memanfaatkan karya pertunjukan untuk keuntungan pribadi.



"Jika sebuah pertunjukan tarian adat direkam oleh turis kemudian diunggah ke Youtube, siapa yang dapat hasil komersialisasinya? Apakah penari? Tidak, tetapi Youtuber-nya," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali Constantinus Kristomo.

Sebagai upaya pemecahan kendala tersebut, saat ini Kanwil Kemenkumham Bali tengah mendorong pendirian lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk seni pertunjukan.

"Kami harap LMK seni pertunjukan bisa menjadi tempat sandaran bagi teman-teman seniman pertunjukan, sehingga ada lembaga yang mengumpulkan royalti mereka. Dengan adanya lembaga ini, perekonomian di Bali juga dapat meningkat," terangnya.

Pada acara ini turut diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan Tari Legong Bapang Durga dan Buku Teknik Menari Bali oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami kepada seniman tari Bali Ni Ketut Arini. (syl/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya