Kiat Sukses Mendapatkan Pelindungan Desain Industri

Makassar - Desain industri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang perlu dilindungi. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang.

Lantas bagaimana pelaku industri kreatif dapat melindungi hasil kreasinya?

Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Rizki Harit Maulana mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelindungan dari negara, pemilik karya harus mengajukan permohonan pendaftaran desain industri ke DJKI.

“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan bapak ibu tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” kata Rizki pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Point Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.

“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke Seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.

Menurut Rizki, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

“Ketika bapak ibu mengajukan permohonan pada hari ini tanggal 30 September, maka sebelum 1 Oktober tidak ada barang yang sama atau mirip secara signifikan baik itu di database kami, ataupun di perdagangan,” ucapnya.

Namun, dirinya juga menjelaskan mengenai desain industri tidak dapat pelindungan apabila permohonan desain yang diajukan memuat hak kekayaan intelektual milik orang lain, melanggar ketertiban umum seperti menggunakan lambang yang dilarang oleh negara, dan menistakan keyakinan atau agama tertentu.

Selanjutnya, Rizki menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan desain industri. Pertama mengisi formulir, membayar biaya permohonan dan melampirkan gambar beserta uraiannya.

Prosedur pendaftaran desain industri dapat dilihat juga oleh pemohon di laman https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur.

Adapun data dukung untuk dokumen administratif yang diperlukan pemohon diantaranya:

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen substantif atas desain produk yang diajukan permohonannya. Yaitu gambar desain industri dan uraian desain industri.

“Yang dimaksud gambar itu adalah gambar yang menunjukan produk yang ingin dilindungi. Jadi gambar tersebut harus representatif. Misalnya mencantumkan gambar perspektif yang menunjukan minimal tiga sisi atau lebih,” tutur Rizki.

Selanjutnya, ia mengatakan pemohon harus menyertakan uraian yang terdiri dari judul, keterangan gambar, deskripsi, klaim dan catatan.

“Judul di isi nama umum produk dalam bahasa indonesia, dan tidak mencantumkan merek atau tipe barang. keterangan gambar merupakan penjelasan nama penampakan gambar, misalnya Gambar 1 untuk Tampak Atas,” terang Rizki.

“Deskripsi merupakan penjelasan kegunaan dari produk, karakteristik produk, dan fitur produk yang ingin dilindungi. Klaim yaitu bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau komposisi warna dan atau kombinasi dari padanya,” tambahnya.



LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya