Kiat Sukses Mendapatkan Pelindungan Desain Industri

Makassar - Desain industri merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual (KI) yang perlu dilindungi. Sebab, desain industri memiliki peranan penting untuk memberikan kesan menarik pada suatu produk dagang.

Lantas bagaimana pelaku industri kreatif dapat melindungi hasil kreasinya?

Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Rizki Harit Maulana mengatakan bahwa untuk mendapatkan pelindungan dari negara, pemilik karya harus mengajukan permohonan pendaftaran desain industri ke DJKI.

“Untuk mendapatkan pelindungan hak desain industri tidaklah sulit, asalkan bapak ibu tahu dan paham aspek permohonan desain industri,” kata Rizki pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual ketiga yang diselenggarakan di Hotel Four Point Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis, dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat diproduksi secara masal.

“Contohnya motif, ini belum menjadi desain industri jika belum diterapkan ke dalam produk. Misalnya motifnya diterapkan ke Seprai atau baju, baru ini kita bicara desain industri,” terangnya.

Menurut Rizki, syarat utama untuk mendapatkan pelindungan desain industri yaitu harus baru. Artinya desain industri harus memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran tersebut, tidak sama dengan pengungkapan desain industri yang telah ada sebelumnya.

“Ketika bapak ibu mengajukan permohonan pada hari ini tanggal 30 September, maka sebelum 1 Oktober tidak ada barang yang sama atau mirip secara signifikan baik itu di database kami, ataupun di perdagangan,” ucapnya.

Namun, dirinya juga menjelaskan mengenai desain industri tidak dapat pelindungan apabila permohonan desain yang diajukan memuat hak kekayaan intelektual milik orang lain, melanggar ketertiban umum seperti menggunakan lambang yang dilarang oleh negara, dan menistakan keyakinan atau agama tertentu.

Selanjutnya, Rizki menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan desain industri. Pertama mengisi formulir, membayar biaya permohonan dan melampirkan gambar beserta uraiannya.

Prosedur pendaftaran desain industri dapat dilihat juga oleh pemohon di laman https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur.

Adapun data dukung untuk dokumen administratif yang diperlukan pemohon diantaranya:

  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah).

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen substantif atas desain produk yang diajukan permohonannya. Yaitu gambar desain industri dan uraian desain industri.

“Yang dimaksud gambar itu adalah gambar yang menunjukan produk yang ingin dilindungi. Jadi gambar tersebut harus representatif. Misalnya mencantumkan gambar perspektif yang menunjukan minimal tiga sisi atau lebih,” tutur Rizki.

Selanjutnya, ia mengatakan pemohon harus menyertakan uraian yang terdiri dari judul, keterangan gambar, deskripsi, klaim dan catatan.

“Judul di isi nama umum produk dalam bahasa indonesia, dan tidak mencantumkan merek atau tipe barang. keterangan gambar merupakan penjelasan nama penampakan gambar, misalnya Gambar 1 untuk Tampak Atas,” terang Rizki.

“Deskripsi merupakan penjelasan kegunaan dari produk, karakteristik produk, dan fitur produk yang ingin dilindungi. Klaim yaitu bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau komposisi warna dan atau kombinasi dari padanya,” tambahnya.



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya