Kiat Membangun Brand Produk UMKM yang Populer

Jakarta - Brand atau merek merupakan hal yang sangat mempengaruhi pertumbuhan suatu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya peningkatan penjualan produk maupun jasa.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Nofli mengatakan brand merupakan pengalaman konsumen secara keseluruhan yang membedakan suatu organisasi atau produk dari para pesaingnya yang dilihat dari sisi konsumen.

“Brand itu lebih luas pengertiannya daripada trademark meski keduanya sama-sama kita artikan merek. Brand membantu konsumen memilih dari berbagai pilihan yang membingungkan, brand mengkomunikasikan kualitas produk atau layanan dan meyakinkan konsumen terkait produk yang dipilih sudah tepat, dan brand menggunakan citra, bahasa, dan hal yang berbeda untuk mendorong pelanggan mengidentifikasi produk yang dipilih,” papar Nofli.

Peningkatan kesadaran konsumen terhadap brand, biasanya akan diikuti peningkatan penjualan. Maka jika UMKM fokus pada peningkatan brand, penjualan akan mengikuti.

Hal itu disampaikan Arto Biantoro, CEO Gambaran Brand Indonesia, dalam “Webinar #2 Merek Spesial Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021”. Arto membeberkan beberapa kesalahan umum yang biasanya dilakukan oleh UMKM dalam membangun merek.

“Kesalahan yang paling umum yang biasanya dilakukan adalah ingin menyasar semua market, padahal untuk menyasar multiple market membutuhkan resources yang sangat besar. Maka menurut saya lebih baik fokus pada market yang spesifik agar tidak memerlukan investasi dan daya yang terlalu besar,” ujar Arto.

Selain itu, UMKM biasanya juga ingin dikenal seluas-luasnya dengan biaya yang paling minimal. Menurut Arto, setiap UMKM dapat memulai branding dengan biaya sekecil apapun yang dimilikinya untuk mencoba “populer” di radius wilayah yang sesuai dengan biaya tersebut.

Arto juga menyatakan bahwa kebanyakan produk UMKM tidak memiliki pembeda dari produk merek lain. Pembeda tersebut bisa diciptakan melalui inovasi yang bisa dicari di sekitar UMKM. Dengan inovasi dan kreativitas, tidak hanya brand menjadi lebih kuat tetapi juga akan bisa bertahan di tengah pertumbuhan pesaing di era digital ini.

Kendati demikian sebelum membangun merek yang populer, pemilik UMKM perlu melakukan memastikan mereknya sebagai aset terlindungi agar tidak rentan diklaim pihak lain. Nofli mengatakan UMKM perlu memastikan bahwa merek sudah terdaftar di DJKI.

“Bagi pemilik merek terdaftar mempertahankan kualitas barang/jasa dari merek tersebut merupakan suatu keharusan. Konsumen akan selalu mengidentifikasi merek tersebut, karena fungsi dasar sebuah merek adalah identitas bagi produknya. Tanpa pelindungan, pemilik usaha terancam dirugikan oleh pihak lain yang sudah kita bangun dengan susah payah,” tutup Nofli.

DJKI sendiri telah menjalankan penegakan hukum untuk pelanggaran kekayaan intelektual melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Direktorat ini bekerjasama dengan kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan lainnya untuk melindungi kekayaan intelektual yang sudah terdaftar di DJKI.


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya