Kerajinan Tanjak, KIK Asal Riau yang Telah Terinventarisasi


Pelalawan - Pengrajin Tanjak Riau Rosita Dewi yang turut hadir dalam konsultasi kekayaan Intelektual (KI) pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang berlangsung di Balai Seminai, Pelalawan pada 25 Agustus 2022 mengatakan ia belum mengetahui bahwa Tanjak Riau sudah terinventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia.

“Wah saya belum tau, senang banget jadi lebih semangat untuk mendaftarkan merek saya dengan produk Tanjak Riau, karena katanya kalau produk ada mereknya bisa lebih ada harganya dari pada produk tanpa merek, ” ujarnya. 

Tanjak merupakan aksesoris yang dipakai oleh para laki-laki di atas kepalanya. Pemakaian Tanjak di Riau juga sebagai ciri khas serta lambang kewibawaan sejak masa-masa kerajaan terdahulu. 



Tanjak banyak dipakai oleh masyarakat Melayu di seluruh lapisan kelas sosial. Semakin tinggi dan kompleks bentuk Tanjak, menunjukkan semakin tinggi pula status sosial pemakainya.

Sesuai surat pencatatan inventarisasi KIK Indonesia nomor PT14202100033, DJKI telah mendokumentasikan dan mengarsipkan Tanjak Riau. Tanjak Riau masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni kemahiran membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, moda transportasi tradisional.



Berdasarkan informasi pada pangkalan data KIK yang dapat diakses melalui laman https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/, Provinsi Riau telah mencatatkan KIK yang terdiri dari 33 ekspresi budaya tradisional, 7 pengetahuan tradisional, dan 3 potensi indikasi geografis.

Sebagai informasi, KIK yang dimiliki Indonesia terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan sumber daya genetik wajib dilindungi negara agar terhindar dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan oleh negara lain.

Sebagai langkah pelindungan tersebut, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga yang dapat diakses di laman https://kik.dgip.go.id/. (dss/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya