Bandung - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham) Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. menyerahkan 33 surat pencatatan ciptaan milik Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI) pada Selasa, 14 Maret 2021 di The Trans Luxury Hotel Bandung.
Sekjen Kemenkumham, Andap menyerahkan secara simbolis 33 surat pencatatan ciptaan tersebut kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Andap sangat mengapresiasi Korlantas POLRI yang telah melakukan pencatatan ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan kreativitas dan inovasi tidak hanya pada masyarakat umum, tetapi POLRI juga peduli akan kekayaan intelektual atas karya-karya yang telah dihasilkan,” kata Andap dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Fungsi lalu Lintas Tahun Anggaran 2023.
Menurutnya, Kemenkumham selalu melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Semula, dalam proses pencatatan membutuhkan alokasi waktu relatif lama 9 sampai 12 bulan. Namun, sejak dicanangkan POP HC awal 2022 lalu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang lebih dari 10 menit,” terang Andap.
Ia juga menjelaskan bahwa inovasi publik dan perbaikan sistem tersebut merupakan komitmen dari Kemenkumham untuk menyikapi era disrupsi yang menuntut pelayanan publik begitu cepat dan tanpa meninggalkan kualitas.
“Dengan adanya POP HC ini, permohonan pencatatan ciptaan meningkat secara signifikan. Semula hanya sekitar 30 sampai 40 orang perhari. Sekarang berubah, menjadi 396 pemohon perhari-nya,” ungkap Andap.
Andap juga mengajak kepada jajaran di Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI atas karya cipta yang telah dihasilkan, baik oleh individu maupun institusi.
“Termasuk rekan-rekan yang hadir di sini, untuk dapat memanfaatkan pelindungan KI. Karena ini sebagai legacy, karena akan berlaku seumur hidup pencatatan ciptaan ini, termasuk juga plus 70 tahun (tambahan pelindungan) setelah penciptanya meninggal dunia,” pungkas Andap.
Dalam kegiatan ini, Sekjen Kemenkumham didampingi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya.
Adapun 33 ciptaan dan karya Ciptaan Korlantas POLRI yang mendapat surat pencatatan Kekayaan Intelektual adalah:
Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)
Kamis, 18 April 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Selasa, 16 April 2024
Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.
Selasa, 16 April 2024
Kamis, 18 April 2024
Selasa, 16 April 2024
Selasa, 16 April 2024