Jakarta - Dalam rangka penyusunan laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2022, Kemenkumham bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dari seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) tingkat Kantor Wilayah Gelombang II di Hotel Ritz-Carlton Jakarta pada 30 Januari s.d 3 Februari 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk dapat menyajikan target kinerja yang akuntabel, berkualitas, serta tepat waktu untuk disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Hal ini agar tetap sesuai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang sebelumnya telah diraih Kemenkumham sebanyak 13 kali berturut turut.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan bahwa dari awal triwulan pertama, kedua, dan ketiga pada tahun 2022 persentase kenaikan penyerapan anggaran termasuk lambat. Di triwulan keempat baru terlihat kenaikan grafik yang signifikan.
“Saya tidak mengharapkan hal ini terjadi lagi di pelaksanaan anggaran di tahun 2023. Ayo sama - sama kita kembali pedomani seluruh target dan capaian yang memang harus dilaksanakan pada tiap triwulannya, sehingga hal ini benar - benar bisa tercapai sesuai target kinerja,” ucap Wisnu.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa tim BPK akan melakukan sampling pada sembilan kantor wilayah yaitu Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa tengah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan tengah.
“Kita juga harus melihat laporan keuangan di tahun 2021. Apa saja permasalahan yang ada di tahun tersebut mulai dari penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja dan aset ini yang berpotensi menjadi temuan,” tutur Wisnu.
Wisnu juga menyampaikan berdasarkan hasil dari kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN pada tingkat kantor wilayah di gelombang 1, masih terdapat beberapa permasalahan dalam penyajian data laporan.
Salah satu masalah yang diungkapnya adalah indikasi pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai. Oleh karena itu, atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dan dilakukan analisa lebih detail dan dilanjutkan perbaikan.
“Saya harap dengan adanya rekonsiliasi ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal agar segera kita dorong di tingkat rekonsiliasi Eselon 1 kemudian kita lakukan reviu dan diteruskan ke Kementerian Keuangan tepat tanggal 28 Februari 2023 nanti,” ujar Wisnu.
“Laksanakan kegiatan dengan baik, pertanggungjawabkan dengan baik sehingga ke depan, kita bisa sama - sama tetap mempertahankan opini WTP dari BPK. Selanjutnya agar kita bisa memberikan kado kepada Kemenkumham untuk memperoleh opini WTP yang ke-14 kalinya,” pungkasnya. (mch/ver)
Maksud diterbitkan surat edaran ini yaitu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pelindungan merek sehingga memberikan kontribusi positif untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Adapun tujuan dari surat edaran ini yaitu sebagai pedoman terkait kelengkapan dokumen permohonan pelindungan merek yang mendapatkan keringanan biaya permohonan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Senin, 30 Januari 2023
Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan penerimaan negara akhir Tahun Anggaran 2022 dan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan kepada seluruh Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual agar dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual agar segera mengajukan dan menyelesaikan Layanan Kekayaan Intelektual sesuai dengan pembayaran kode billing yang sudah dilakukan; 2. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual diberikan batas waktu untuk menggunakan kode billing tahun 2022 yang sudah dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; 3. Para Pemohon Layanan Kekayaan Intelektual yang tidak mengajukan Layanan Kekayaan Intelektual atas kode billing yang sudah dibayarkan sampai batas waktu pada poin (2), maka pembayaran tersebut tidak akan terhitung sebagai pengesahan atas Layanan Kekayaan Intelektual yang dimohonkan.
Kamis, 29 Desember 2022
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Pengaturan dan penyebutan gratifikasi secara spesifik dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan pada KPK, maka terdapat risiko pelanggaran hukum baik pada ranah administratif ataupun pidana.
Rabu, 9 November 2022
Senin, 20 Maret 2023
Senin, 20 Maret 2023
Senin, 20 Maret 2023