Kemenkumham Bersama Pemprov Yogyakarta Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal

YOGYAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan-penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (KI).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/7/2019).

Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan pemajuan KI termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK di Yogyakarta.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan kekayaan intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal perlu dilindungi. Terkait KI komunal seperti budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat Indonesia yang beragam, pelindungan terhadapnya perlu dilakukan agar tidak diklaim negara lain.

“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaim-nya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain, karena kita dianggap tidak punya kepedulian terhadap pelestarian dan pengembangannya. Ini perlu dilindungi, tidak hanya paten, merek juga indikasi geografis,” ujarnya.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangankan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI.

“Saya berharap dalam pelaksanaannya akan dapat dilakukan perencanaan secara cermat dan melakukan sosialisasi secara luas. Sehingga pengembangan potensi dan kreatif masyarakat akan mengalami kemajuan signifikan,” ucap Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Yogyakarta juga menerima tujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional (EBT) yaitu:

  • Tari Angguk diterima oleh Bupati Kulon Progo
  • Sekaten diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY
  • Beksan Bondo Boyo diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY
  • Tayub Yogyakarta diterima oleh Bupati Gunungkidul
  • Upacara Mubeng Beteng diterima oleh Walikota Yogyakarta
  • Saparan Bekakak diterima oleh Bupati Sleman
  • Tarian Montro diterima oleh Bupati Bantul

Serta penyerahan dua penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas komitmennya menjaga predikat “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” yang jatuh kepada:
  • Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta diterima oleh Gubernur Provinsi D.I Yogyakarta
  • Pemerintah Kabupaten Sleman diterima oleh Bupati Sleman
  • Kekayaan Intelektual Komunal

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mence-gah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. KIK Meliputi Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) serta Indikasi Geogra-fis.

Yogyakarta memiliki KIK yang begitu beragam. Pelestarian dan Pengembangan KIK dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan leluruh tersebut dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk datang. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah melalui sek-tor pariwisata.

Menurut Direktur Jenderal KI Freddy Harris, ada 80 indikasi geografis terdaftar dan 116 kekayaan intelektual komunal di Indonesia yang terinventarisasikan ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI.

“Indikasi geografis baru 80, makanya di kantor wilayah kami bilang setiap kabupaten setiap tahunnya harus daftar satu setiap kami berkeliling. Tapi bukan cuma indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal juga perlu didaftarkan,” pungkas Freddy Harris.

Sayangnya dengan bentangan wilayah geografis Indonesia yang begitu luas, mulai dari Sabang hingga Merauke, masih minimnya inventarisasi KIK ke database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI.

Diharapkan dengan adanya MoU semacam ini dapat menumbuhkan kesadaran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk lebih peduli lagi terhadap pelindungan KIK.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya