Kemenkumham Bersama Bekraf Bersinergi Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif

Jakarta – Pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif begitu penting, karena pelaku ekonomi kreatif memiliki peran vital sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan pada acara Penyerahan Sertifikat HKI Kepada Pelaku Ekonomi Kreatif di Hotel JS Luwansa, Senin (8/4/2019).

“Melindungi hak pelaku ekonomi kreatif sama halnya dengan upaya pelindungan atas HKI seseorang melalui usaha pencegahan maupun penegakan hukum di bidang KI,” ujar Yasonna H. Laoly.

Pada acara ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) Wiranto mewakili Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 71 sertifikat Kekayaaan Intelektual (KI) kepada pelaku ekonomi kreatif, dengan didampingi Menkumham Yasonna H. Laoly dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Sertifikat HKI ini merupakan bukti kepemilikan yang dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI ke depannya.
Menurut Menkumham, melalui kegiatan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan KI sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Peran ekonomi kreatif di zaman ini, tentunya sangat berperan penting pada perekonomian nasional,” ujar Yasonna H. Laoly.
Ia mengungkapkan bahwa sejak era reformasi 1998, sektor usaha yang terbukti dapat bertahan ketika perusahaan-perusahaan raksasa rontok adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Pada kesempatan yang sama, Wiranto juga menyampaikan bahwa suatu negara dapat dikatakan maju, apabila memiliki minimal rasio pelaku ekonomi kreatif sebesar 14% dari total jumlah penduduk yang ada.
“Jika suatu negara ingin maju, kalau rasio dari pelaku ekonomi kreatif atau entrepreneur lebih dari empat belas persen, dan negara kita baru mencapai kurang lebih 3,1%,” tutur Wiranto.
Menurut Wiranto, saat ini perlu adanya percepatan untuk memacu berkembangnya entrepreneur di Indonesia sangat penting, maka perlu adanya peran yang sinergi antar lembaga Pemerintah dan swasta. Salah satunya seperti yang dilakukan Kemenkumham dan Bekraf dalam memfasilitasi pendaftaran kepada pelaku ekonomi kreatif.
Sementara itu, Kepala Bekraf Triawan Munaf menyampaikan bahwa melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Bekraf telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota berbeda di 34 provinsi.

“Kami juga telah memfasilitasi sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekraf ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Triawan Munaf.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya