Kemenkumham Bahas Perubahan Permenkumham tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Jakarta - Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Perancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengundang 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membahas revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. 

Menurut Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko, peraturan baru ini akan mengubah kedudukan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya terpilih melalui panitia seleksi. 

“Tapi pada peraturan baru, mereka berasal dari perwakilan LMK hak cipta dan hak terkait,” ujar Agung dalam rapat di Aula Oemar Seno Aji, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Yang kedua, Agung juga menyatakan bahwa akan ada tim pengawasan yang dibentuk untuk mengaudit kinerja LMKN. Sebelumnya, yang duduk sebagai pengawas adalah unsur kementerian saja namun kini pihak-pihak yang terkait dengan pencipta, pihak terkait dan pakar musik serta pemerintah akan ikut terlibat.

Berikutnya, peraturan turunan ini juga akan mengatur pelaksana harian LMKN. Pelaksana ini berlaku sebagai koordinator pelaksanaan, penarikan, dan pendistribusian royalti. Di dalamnya akan mencakup ahli bidang keuangan, hukum, lisensi, dokumentasi, teknologi informasi, kesekretariatan, dan bidang lain yang dianggap perlu. 

“Peraturan ini juga akan presentase pengelolaan LMKN yang sebelumnya LMKN menggunakan 20% dari anggaran lalu, LMK menggunakan 20% lagi. Sekarang diubah 20% pada LMK, sedangkan biaya operasional LMKN akan disepakati melalui pleno dan Rancangan Anggaran Belanja,” lanjut Agung. 

Selain itu, revisi ini juga mengatur dana cadangan dari royalti yang lagu dan/atau musik tidak dicatatkan penggunaannya, masih terdapat sengketa antar-pemilik, atau, pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkaitnya  belum  terdaftar  sebagai  anggota LMK. Dana ini dapat digunakan LMKN untuk pendidikan musik, kegiatan sosial atau amal, dan sosialisasi hak cipta dan hak terkait yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.

Sementara itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari menggarisbawahi bahwa pertemuan ini merupakan upaya pemerintah sebagai pembuat regulasi untuk meminta partisipasi seluruh pemegang kepentingan terkait substansi Permenkumham yang sedang disusun. 

“Undang-undang sebagaimana peraturan yang dibuat oleh manusia tidak akan pernah sempurna. Namun kami mengundang Bapak/Ibu sekalian untuk memastikan substansi yang dibahas telah diketahui dan disepakati bersama. Saya harap tidak sampai ada protes setelah rancangan ini disahkan,” ujar Cahyani. 

Upaya ini diapresiasi oleh Ketua Umum Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Marcell Siahaan, yang juga hadir di acara tersebut. Dia berharap akan ada mekanisme dan alur komunikasi yang jelas antara LMKN dan pihak yang diwakilinya sehingga peningkatan kesejahteraan pencipta musik/lagu dan pemilik hak terkait dapat terwujud.
 
“Kami berterima kasih atas pembahasan revisi ini. Namun yang juga penting untuk dibuat adalah adanya SOP untuk LMKN dan tentunya juga adanya komunikasi yang baik dengan kami sehingga tidak ada lagi trust issue,” katanya. 

Sebagai informasi, LMK yang hadir antara lain PAPPRI, PROINTIM, RAI, PRISINDO, ARDI, WAMI, KCI, SELMI. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara RI. (kad/syl)

Tulisan ini telah diralat. Ralat dilakukan pada paragraf terakhir yang menerangkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hadir. LMKN tidak hadir dalam pertemuan ini.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya