Kebut Pembangunan Pusat Data Nasional KI Komunal, DJKI Gelar FGD antar Kementerian/ Lembaga

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal antar Kementerian/ Lembaga pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. FGD yang digelar di Hotel Westin pada tanggal 28-30 September 2021 ini mengangkat tema “Sinergitas Integrasi Data KI Komunal antara Kementerian/ Lembaga dalam rangka Pelindungan KI Komunal Indonesia”.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanah kepada DJKI untuk menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2 yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa pembuatan pusat data nasional KI komunal dengan sasaran memberikan pelindungan hak kebudayaan dan kebebasan ekspresi budaya.

Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual dalam laporan kegiatannya mengatakan, “Salah satu perwujudan dari penetapan prioritas nasional tersebut adalah pengembangan sistem dan basis data KI  komunal yang telah ada dalam dgip.go.id dengan integrasi data KI Komunal yang ada pada kementerian/ lembaga terkait.”

Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya mengatakan, “Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi antar tim integrasi data KI komunal yang menghasilkan  teknis proses integrasi data secara bertahap, sehingga kendala- kendala yang ada dapat diselesaikan dengan baik.”  

Freddy berharap FGD kali ini bisa menyepakati standar penyatuan data di 12 field meliputi : nama KI komunal, asal, jenis KI komunal (EBT, SDG, PT, dan PIG), jenis (contoh : tarian, tumbuhan), sub jenis, kustodian, alias, pelapor, deskripsi, dokumentasi, link terkait, serta profil lembaga.

KI Komunal adalah aset bangsa yang besar yang harus dipelihara dan dipertahankan. Razilu, Inspektur Jenderal Kemenkumham menyatakan bahwa pencatatan KI Komunal di DJKI bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi KI komunal. Sehingga jika ada pihak asing yang mengeksploitasinya, DJKI bisa melakukan langkah protektif untuk mempertahankannya.

“Tujuan kedua adalah untuk menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten saat melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KI komunal”, tambah Razilu.

Pusat data nasional KI komunal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat kedaulatan bangsa. Pemanfaatan data KI komunal dapat mendorong perekonomian dikarenakan adanya potensi ekonomi dalam KI komunal, sekaligus sebagai perekat identitas bangsa.


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya