Pimpinan, Pegawai (ASN dan PPNPN), dan semua pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berkomitmen untuk mewujudkan organisasi yang bersih, integritas, dan akuntabel, serta mendorong peningkatan kepedulian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk untuk memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yaitu dengan cara :
● Melarang Pimpinan dan Pegawai DJKI (ASN dan PPNPN) untuk menerima uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang tidak sesuai dengan pertauran yang berlaku
● Melarang pihak yang dipekerjakan dan/atau bertindak atas nama DJKI, untuk menawarkan, menjanjikan, dan memberikan uang (suap), imbalan, komisi, bantuan, hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya untuk mempengaruhi pihak DJKI
● Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi mengenai korupsi, gratifikasi, serta penyuapan yang berlaku dan diterapkan secara menyeluruh
● Membentuk Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sesuai peraturan yang berlaku serta menjalankan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP)
● Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada pihak yang tidak menjalankan Kebijakan Anti Penyuapan
● Melarang pembalasan dan melindungi pihak-pihak yang melaporkan suatu upaya tentang percobaan atau dugaan penyuapan atau pelanggaran terhadap Kebijakan Anti Penyuapan atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Kebijakan ini dikaji secara berkala sebagai upaya peningkatan berkelanjutan dan dikomunikasikan di internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, seluruh pihak terkait, dan pemangku kepentingan.
Selasa, 23 Januari 2024
Senin, 29 Januari 2024
Kamis, 18 Januari 2024