Bengkulu - Perkembangan zaman tak pelak menuntut banyak perubahan dan penyesuaian dalam berbagai bidang, salah satunya yang berkaitan dengan produk hukum kekayaan intelektual (KI) yang sudah kurang relevan dengan keadaan masa kini.
KI merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang perkembangannya semakin pesat. Semakin banyak masyarakat yang paham dan sadar akan pemanfaatan KI.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan permohonan dan pelindungan KI di Indonesia, tahun 2023 pemerintah berencana akan melakukan perubahan undang-undang (UU) Paten dan Rancangan UU (RUU) Desain Industri.
Menurut Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andi Kurniawan penyesuaian rancangan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.
"Penyesuaian dilakukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan sehingga dapat mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran KI," ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri yang bertajuk Kumham Goes to Campus 2023.
Kegiatan yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, pada 15 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Bengkulu.
Selanjutnya Andi menyampaikan, dalam bidang paten sendiri, terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin penyesuaian, seperti isu inovasi nasional, antara lain paten sederhana, program komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia.
Dikesempatan yang sama, Analis Hukum DJKI Yully Intan Sari menyampaikan dalam bidang desain industri, terdapat pokok-pokok utama perubahan, yaitu definisi desain industri, ruang lingkup, larangan penjualan produk hasil pelanggaran desain industri, dan penanganan pelanggarannya dalam sistem elektronik.
"Diharapkan sosialisasi ini dapat menghasilkan dukungan dari segenap komponen untuk dapat melakukan pembahasan dengan DPR di tahun 2023 ini sehingga memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki substansi RUU agar dapat diimplementasikan," pungkas Yully.(syl/ver)
Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)
Kamis, 18 April 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Selasa, 16 April 2024
Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.
Selasa, 16 April 2024
Kamis, 18 April 2024
Selasa, 16 April 2024
Selasa, 16 April 2024