Inventarisasi KIK Untuk Lindungi Budaya Indonesia

Makassar - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) dengan cara melakukan inventarisasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar KIK Indonesia tidak diklaim oleh pihak lain. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami.

"Sebelumnya lagu Rasa Sayange dan Reog Ponorogo sempat diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, kita perlu catatkan KIK agar ada database-nya," ujar Lastami dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual hari kedua di Hotel Four Points Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022. 

"Contohnya di Indonesia banyak berbagai jenis unggas dan tanaman, salah satunya tanaman kunyit asam yang diproses sedemikian rupa menjadi minuman dalam kemasan seperti Kiranti," lanjutnya.

Lastami menjelaskan bahwa KIK terbagi ke dalam empat jenis, yaitu sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis.

Dengan dicatatkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. 

Inventarisasi KIK bertujuan untuk memberikan pelindungan defensif, yaitu memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil. Selain itu, juga agar tersedianya akses data dan informasi aset KIK yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif.

"Banyaknya sumber daya yang perlu dilestarikan tersebut menjadi alasan kenapa pemerintah membuat database. Kita sering kalah karena tidak memiliki database yang baik," pungkas Lastami. (syl/kad)





LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya