Indonesia Jalin Kembali Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual dengan Tiongkok

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewakili pemerintah Republik Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan pemerintah Tiongkok di bidang kekayaan In-telektual pada Selasa (18/6/2019).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, dan Komisioner The China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menandatangani nota kesepahaman kedua negara di Ruang Rapat Menkumham, Gedung Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Kerjasama bilateral ini dilakukan dengan semangat meningkatkan dan memperkuat kooperasi Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan menjadi pihak pelaksana kolaborasi tersebut.

Dengan kerjasama ini, Indonesia dan Tingkok akan melakukan lebih banyak dialog, proyek dan kegiatan, pelatihan sumber daya manusia, pertukaran data, dokumen dan pandangan, ber-tukar isu utama hingga promosi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kekayaan intelektual kepada masyarakat yang lebih luas.

Nota kesepahaman ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani kedua perwakilan negara. Meski demikian, ini bukan pertama kalinya kerjasama dijalin. Pada 9 April 2013 silam, nota kesepahaman juga pernah disepakati.

Nota kesepahaman kali ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan lama sekaligus berisi penegasan bahwa Tiongkok dan Indonesia sama-sama menyadari pentingnya kerja sama in-ternasional dalam menghadapi peluang dan tantangan baru di bidang kekayaan intelektual.

Berkat kerjasama sebelumnya, Indonesia dan Tiongkok telah melakukan penguatan terhadap sistem kekayaan intelektual, serta pembahasan mengenai kebijakan nasional, langkah-langkah legislatif dan administrasi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas kekayaan intelektual.

Kerjasama dengan Tiongkok dinilai penting karena negara tersebut tercatat memiliki jumlah paten terbanyak sedunia pada 2017 sebanyak 3.256 permohonan paten.

Selain itu, Tiongkok juga merupakan negara yang memiliki pendapatan dari kekayaan intelektual terbesar di antara negara-negara berpendapatan menengah ke atas. Hal ini berdasarkan data organisasi kekayaan intelektual dunia World Intellectual Property Organization (WIPO).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Senin, 22 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya