Hasil Klasifikasi Permudah Telusuri Dokumen Paten

Jakarta - Melakukan klasifikasi dokumen paten yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu tugas penting Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD).

“Karena tidak akan lengkap sebuah dokumen paten tanpa adanya klasifikasi,” tutur Direktur Paten, DTLST dan RD Yasmon dalam kesempatannya membuka acara Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, proses klasifikasi dokumen paten akan mempermudah para pemangku kepentingan untuk mengetahui bidang teknologi dari suatu invensi yang sedang diajukan atau paten yang sedang ditelusuri oleh siapa saja.



Pelaksana Tugas Sub Koordinator Klasifikasi Paten Setyo Purwantoro menjelaskan bahwa Indonesia menggunakan sistem klasifikasi International Patent Classification (IPC) dari World Intellectual Property Organization (WIPO).

“IPC ini adalah suatu sarana untuk memperoleh klasifikasi dokumen paten yang seragam secara internasional. WIPO menerbitkan IPC sebagai klasifikasi paten yang sifatnya universal,” terang Setyo.

Setyo menerangkan bahwa IPC merupakan sistem klasifikasi bertingkat untuk mengklasifikasi dan menelusuri dokumen paten yang digunakan untuk menyusun dokumen paten dengan teratur, memetakan secara selektif mengenai informasi tentang paten, serta sebagai dasar penelusuran state of the art.

“Sistem klasifikasi ini juga bertujuan untuk melakukan pengelompokan dokumen permohonan paten sesuai dengan bidang teknik invensi ke dalam seksi, kelas, subkelas, grup utama ataupun sampai dengan subgrup,” papar Setyo.

Selanjutnya, Setyo menyebutkan ada empat fungsi dari IPC, yang pertama sebagai alat penelusuran yang efektif untuk pencarian dokumen paten yang digunakan oleh kantor paten atau pengguna yang lain menilai kebaruan dan mengevaluasi langkah inventif dokumen permohonan paten.

Kedua, sebagai alat untuk menyusun dokumen - dokumen paten secara teratur untuk memudahkan akses terhadap informasi teknis dan informasi hukum yang tercantum di dalamnya.

Ketiga, sebagai pembidangan teknologi tertentu dan yang terakhir sebagai dasar pembuatan statistik kekayaan industri yang dapat digunakan untuk mengkaji perkembangan teknologi di berbagai bidang.

“Klasifikasi paten juga merupakan sarana penelusuran yang efektif untuk mencari tren teknologi saat ini dan dapat digunakan untuk kajian pengembangan teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat,” pungkas Setyo. (daw/dit)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya