Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten di R Hotel Rancamaya pada Selasa (22/06/21).

Harmonisasi RUU Paten ini sebagai upaya pendalaman dan penyelarasan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dibidang paten agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Revisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya pada pasal 20 didasari oleh anggapan di mana pasal ini dapat menghambat investasi karena implementasinya yang menyulitkan dan diharapkan dapat diubah menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam usaha. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa pasal 20 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) memiliki nasionalisme yang sangat kental, namun dirasa sulit bagi pemegang paten wajib harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan menyediakan lapangan kerja.

“DJKI tidak punya kekuatan dalam bidang industrialisasi melainkan hanya berfokus pada pendaftarannya saja,” kata Freddy. 

Harmonisasi RUU paten ini diharapkan dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak terkait pelindungan paten. 

“Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib,” jelasnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan revisi UU No. 13 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari paten dalam negeri maupun luar negeri. 

“Pembahasan dari pada rancangan perubahan paten UU No. 13 Tahun 2016 termasuk menjadi salah satu fokus dan prioritas DJKI dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Dede. 

Hal itu penting karena merupakan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelindungan paten yang diharapkan dapat melindungi inovasi dan karya anak bangsa dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional. 

“Dalam situasi pandemi saat ini, paten memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan perdagangan barang dan jasa di bidang kesehatan,” jelas Dede. 

Freddy berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memajukan sistem KI, khususnya pelindungan paten baik di tingkat nasional maupun internasional, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pertukaran informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya