Harmonisasi Kementerian Lembaga, Rampungkan RPP KIK

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP tentang KIK) melalui aplikasi zoom, Selasa (14/12/2021). 

Adapun dalam rapat ini membahas mengenai beberapa substansi dan sinkronisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan RPP KIK.

Kaitannya dengan RPP tentang KIK ini, khususnya mengatur mengenai inventarisasi dan pencatatan atau mekanisme pencatatan data yang selaras khususnya bagi pemerintah daerah. 

Selain itu, ada beberapa hal terkait pemanfaatan KIK, mengenai perolehan izin, pemanfaatan KIK akan diatur secara spesifik dari berbagai kebutuhan subjek. Apakah nanti akan menjangkau usaha kecil maupun perjanjian bilateral. Serta, bagaimana tindak lanjut mekanisme pemanfaatan dari KIK. 

“RPP ini dibuat bukan berarti beberapa kewenangan dari instansi yang sudah ada menjadi tidak ada atau tidak efektif, yang dimaksud adalah integrasi data KIK,” tutur Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Daulat P. Silitonga. 

Ia menambahkan, yang utama dalam integrasi data, setiap instansi harus sepakat, setiapinsta nsi memiliki kewenangan sendiri maka harus tetap dihormati. Adanya mekanisme terbaru, masing-masing instansi tetap memiliki kewenangannya sendiri, namun tetap bisa menghasilkan sesuatu yang berkaitan dengan KIK. 
 
“Pelindungan pusat data KIK ini sebagai bentuk pelindungan defensif yang diinisiasi dengan RPP KIK. RPP ini kurang lebih mencerminkan dari pusat data, syarat, maupun fitur,” ujar Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie.

Hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L. 

Sebagai tambahan informasi, rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Luar Negeri. (ver/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam memberikan kepastian dan pelindungan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya paten.

Kamis, 30 Maret 2023

Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kamis, 30 Maret 2023

DJKI Gelar Focus Group Discussion Untuk Optimalkan Penyelesaian Piutang Paten

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.

Rabu, 29 Maret 2023

Selengkapnya