Harapan Baru Kemajuan Kekayaan Intelektual Aceh melalui Mobile IP Clinic

Banda Aceh - Antusiasme masyarakat provinsi yang terkenal dengan Kopi Arabika Gayo pada diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dan layanan permohonan serta konsultasi KI pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak yang diselenggarakan di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada 27 Juni 2022 cukup tinggi.

Hal ini terbukti dari jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini walau dalam periode libur tengah semester.


Nurul seorang pegawai swasta sekaligus seorang inventor penyulingan minyak atsiri yang sempat memenangkan lomba penelitian 2019 silam mengaku bahwa ia sempat membuat draf paten atas penemuannya di tahun yang sama. Namun sampai beberapa hari lalu tidak dilanjutkan untuk didaftarkan karena kesibukannya. 

“Saat kami mendapatkan informasi perihal Mobile IP Clinic ini kami jadi tergugah untuk melanjutkan draf paten dan datang langsung untuk berkonsultasi mengenai usaha mendaftarkan hasil temuan kami beberapa tahun lalu,” jelas Nurul

Menyambung pendapatnya, menurut Nurul kegiatan ini sangat berguna terutama bagi generasi muda yang saat ini semakin banyak menciptakan  invensi. Ia berharap MIC  dapat diselenggarakan secara berkelanjutan agar siapapun yang baru terjun dalam pendaftaran paten dapat terarahkan.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat adat Aceh kota Banda Aceh melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan Dinas Kebudayaan Banda Aceh yang akan menginventarisasi motif tenun songket asal Aceh sebagai ekspresi budaya tradisional berharap bahwa kegiatan seperti MIC harus dilakukan secara berkala.


Selanjutnya atas kedatangannya tersebut, tim kekayaan intelektual komunal (KIK) DJKI menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Aceh untuk proses inventarisasi KIK terutama guna pemenuhan data dukung inventarisasi KI komunal.

Tidak berbeda jauh dengan Dina, seorang akademisi yang ingin mencatatkan hak ciptanya atas video animasi.


“Kita baru tau detail KI seperti apa setelah berkonsultasi dengan DJKI secara langsung. Selama ini kami hanya tau jika punya karya, lukisan, novel dan lain-lain asalkan dipublikasikan saja sudah selesai. Ternyata dapat dilindungi dengan kepastian hukum dengan mencatatkannya melalui DJKI,” ungkapnya.

Ia berharap agar para kreator Indonesia dapat lebih menyadari akan pentingnya mencatatkan hasil karya mereka, seperti apa yang baru saja Dina alami.

Lebih lanjut, Sasmita selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menjelaskan tujuannya memilih universitas sebagai tempat pelaksanaan MIC kali ini.


“Di bandingkan mal, saya lebih tertarik untuk membuktikan bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat USK sebagai sentra KI bisa menjadi basis atau mediator untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya akan layanan kekayaan intelektual serta Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk Aceh Timur dan Barat,” pungkas Sasmita.(AMO/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Wujudkan Kualitas Pengelolaan Arsip yang Mudah di Akses, DJKI Gelar FGD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Arsip Dinamis guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip DJKI yang lebih kompatibel dan mudah di akses.

Senin, 25 September 2023

Dua Pegawai DJKI dapat Promosi Jabatan sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Graha Pengayoman, Senin, 25 September 2023.

Senin, 25 September 2023

Sekretaris DJKI, Ciptakan Alokasi Anggaran DJKI yang Tepat Guna dan Tepat Sasaran

Menghadapi tahun anggaran 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sucipto mengimbau kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan proses penganggaran dengan pendekatan berbasis kinerja.

Senin, 25 September 2023

Selengkapnya