Hak Cipta Karya Pekerja atau Freelancer Milik Siapa?

Jakarta - Belakangan ini kasus sengketa kekayaan intelektual (KI) kerap terjadi di Indonesia, di antaranya mengenai kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan atau mantan karyawannya di bidang hak cipta. Contoh ciptaan yang menjadi permasalahan antara lain desain gambar, karya tulis, maupun perangkat lunak. 

Beberapa mantan karyawan yang memproduksi karya kreatif kerap merasa dirugikan ketika karyanya digunakan kembali oleh perusahaan secara komersial di luar waktu yang diperjanjikan dalam kontrak dan dalam bentuk yang sebelumnya tidak disepakati dalam kontrak kerja. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan para kreator memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya yang telah dibuatnya. Untuk itu, bagi calon karyawan maupun karyawan serta perusahaan harus memahami secara dalam aturan hak KI antara pemberi kerja dan pekerja. 

“Para pihak baik karyawan maupun perusahaan harus mempelajari secara detail kontrak perjanjian kerja untuk mempersempit timbulnya sengketa bagi para pihak. Berdasarkan hal yang telah dipaparkan, diperlukan suatu pemahaman khusus terkait pengalihan hak KI untuk kedua belah pihak,” kata Anggoro pada 27 Januari 2023 di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Pada dasarnya pemegang hak KI atas suatu ciptaan atau penemuannya adalah si pencipta, pendesain, penemu dari hasil karya tersebut. Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan bahwa hak tersebut beralih kepada perusahaan. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam pasal 34 yaitu:

Pasal (34) : “Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan.”

“Dalam UU Hak Cipta tersebut pencipta adalah orang yang merancang ciptaan (perusahaan) meskipun dikerjakan oleh karyawan. Walaupun begitu, undang-undang memberikan ruang bagi para pihak untuk mengatur hal tersebut,” tutur Anggoro.

Selanjutnya, Anggoro menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perusahaan dapat mengatur pengalihan hak cipta terhadap segala instrumen hukum internal perusahaan yang tersedia di kontrak kerja atau perjanjian terpisah setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan.

Berdasarkan hal tersebut, Anggoro mengimbau juga kepada para calon karyawan maupun karyawan sebagai pencipta karya agar harus sangat teliti untuk melihat setiap klausul yang disodorkan perusahaan. Hal ini untuk memastikan tidak ada kerugian di kemudian hari. 

Hal ini juga berlaku untuk pekerja lepas atau freelancer yang membuat karya kreatif. Pengaturan ini berdasarkan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pasal 36 yaitu:

Pasal (36) : “Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.”

“Para freelancer pencipta karya, wajib memperhatikan apakah karyanya dibeli putus atau dibayar melalui royalti; apa saja hak dan kewajibannya selama proses dan pasca pembuatan karya; serta jangka waktu pemberian lisensi; dan lain sebagainya,” terang Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan bahwa dengan melakukan pencatatan karya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM juga akan membantu para pemilik karya untuk membuktikan kepemilikan jika suatu hari kelak terjadi sengketa. 

“Pencatatan hak cipta memang tidak wajib. Kendati demikian, penulis karya akan memiliki bukti kuat kepemilikan jika telah mencatatkan karya di DJKI,” pungkasnya.(ver/kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya