Guna Dapat Masukan Publik, DJKI Sosialisasikan RUU Paten dan RUU Desain Industri di Bandung

Bandung - Masuknya Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah perlu disosialisasikan kepada masyarakat, para pemangku kepentingan terkait serta aparat penegak hukum.

Hal ini guna memperoleh masukan dari publik untuk dituangkan ke dalam penyusunan RUU tersebut, yang hasil akhirnya dapat mengakomodir kepentingan masyarakat secara tepat mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) Desain Industri dan Paten.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Kota Bandung.

Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Lily Evelina Sitorus mengungkapkan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan perubahan karena harus menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini.

UU tentang Paten tentunya harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Sebab, inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya warga negara Indonesia, namun juga warga negara asing.

“Secara filosofis kenapa ini perlu dirubah, untuk memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat. Secara Yuridis, karena kami perlu mengikuti aturan internasional, karena kalau tidak mengikuti aturan internasional, bisa dibilang kita tidak sesuai,” kata Lily saat sosialisasi RUU Paten yang digelar di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Rabu, 5 April 2023.

Selain itu, Lily juga menyampaikan tujuan perubahan dari UU Paten adalah untuk meningkatkan pelindungan atas kekayaan intelektual, menjamin prosedur pelaksanaannya, dan mengembangkan aturan dan kerja sama internasional.

Salah satu perubahan yang akan dituangkan dalam RUU Paten mengenai isu inovasi nasional yaitu adanya perpanjang grace period atau masa tenggang terhadap publikasi ilmiah, yang tadinya enam (6) bulan menjadi 12 bulan sebelum penerimaan invensi.

“Biasanya kampus itu akan mempublikasikan hasil temuannya, grace period di sini kita rubah dari enam (6) bulan menjadi 12 bulan. Jadi yang tadinya enam (6) bulan hilang kebaruan atas invensinya, sekarang punya waktu satu (1) tahun baru hilang kebaruannya,” ucap Lily.

Tujuan pengubahan tersebut adalah untuk memberikan kesempatan waktu yang lebih lama khususnya kepada para peneliti maupun inventor yang biasanya memerlukan publikasi ilmiah terhadap hasil penelitiannya tetapi mereka juga memerlukan pelindungan patennya.

Demikian halnya dengan RUU Paten, RUU Desain Industri pun dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah para pemilik KI mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah dihasilkannya.

Rikson S, Analis Hukum Madya DJKI mengatakan tujuan dilakukannya RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum mengenai Desain Industri.

Menurutnya, dengan RUU Desain Industri ini diharapkan terjadi peningkatan permohonan desain dikarenakan sistem pendaftaran yang lebih cepat dan mengadopsi sistem pencatatan.

“RUU ini juga lebih memberi kepastian hukum, dikarenakan RUU ini memiliki dua (2) kriteria yang dapat membedakan desain, yaitu sama dan mirip secara signifikan, sehingga tidak merugikan pendesain yang beritikad baik dalam menghasilkan karyanya,” terang Rikson.

Disamping itu, Rikson menyampaikan bahwa RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement.

“Ini akan membuat desain lokal akan go internasional dengan lebih mudah,” ucapnya.

Hal penting lainnya yang disampaikan Rikson terkait materi RUU Desain Industri adalah adanya aturan mengenai pembentukan Komisi Banding Desain Industri. 

“Pembentukan komisi banding desain juga akan mempermudah secara birokrasi apabila akan melakukan banding bila terjadi penolakan pendaftaran desain disamping sebagai quasi peradilan juga akan menyidangkan gugatan pembatalan desain terdaftar,” pungkasnya.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya