Dukung Persaingan Usaha Melalui Pengaturan Lisensi Wajib

Jakarta – Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang menggelar rapat guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait Pengaturan Lisensi Wajib mengenai Persaingan Usaha dan Kewenangan Pengadilan. Rapat secara virtual melalui aplikasi zoom ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta jajaran, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU), dan Mahkamah Agung pada hari Senin (19/07/21). 


Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang mengajak seluruh peserta rapat untuk dapat menyampaikan masukan serta pendapat terhadap pengambilan keputusan terkait lisensi wajib yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berfokus pada Pasal 84 Undang-Undang Paten dan Pasal 44 Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement) menjadi latar belakang pembahasan rapat kali ini di mana isu-isu mengenai persaingan usaha dan proses yudisial akan banyak memberikan pengaruh pada penyusunan peraturan ini. 

Rahmi Mulyati, Hakim Agung Mahkamah Agung menekankan bahwa perlu dituangkannya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lisensi wajib baik yang menjadi kewenangan KPPU ataupun pengadilan. Perumusan pasal yang tepat sasaran akan meminimalisir potensi multi tafsir bagi para penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara, dan menghindari terciptanya celah hukum oleh pelaku pelanggaran lisensi wajib. 

Rapat penguatan substansi RUU tentang Perubahan atas UU Paten Nomor 13 ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum terhadap pelindungan paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya