Dukung Perekonomian Nasional dengan Membeli Produk Indikasi Geografis

Jakarta - Imbauan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk mendukung barang buatan Indonesia sesungguhnya memiliki makna untuk membangun perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, dengan mencintai produk Indonesia yang dapat memberikan pemberdayaan nyata bagi perekonomian nasional, salah satunya dengan mengenali, mencintai dan membeli produk indikasi geografis (IG) Indonesia.


Pada perkembangannya, banyak produk IG yang dapat menembus pasar internasional dan diminati oleh konsumen di negara lain. Contohnya, Kopi Toraja dan Ubi Cilembu diminati konsumen di Jepang, produk IG Kopi Gayo, Garam Amed, Pala Siau dan Lada Putih Muntok yang diminati oleh konsumen di negara-negara Uni Eropa.


“Hal ini memberikan gambaran bahwa banyak kualitas produk khas Indonesia yang diakui oleh komunitas perdagangan dunia, dan ini belum termasuk banyak produk khas Indonesia lainya yang belum terdaftar sebagai IG,” tutur Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Organisasi Pembelajaran DJKI (Opera DJKI) pada Senin, 29 Agustus 2022. 


Kurniaman menjelaskan IG sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. 


“Untuk tanda yang digunakan sebagai indikasi geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut,” jelasnya. 


Lebih lanjut, Kurniaman menjelaskan bahwa IG membawa manfaat pada produk khas suatu wilayah. Dengan didaftarkan sebagai IG, produsen atau masyarakat lokal dapat  mengembangkan produk tersebut dari budayanya, sedangkan bagi konsumen dapat merasa aman membeli produk asli dan berkualitas, serta tidak disesatkan.


“Sebagai contoh, Kopi Arabika Sumatra Koerintji dari Provinsi Jambi. Sebelum adanya IG terjual dengan harga Rp40 ribu dan setelah ada IG kopi tersebut terjual dengan harga Rp130 ribu.” tutur Koordinator Indikasi Geografis, Marchienda Werdany. 


Marchienda menerangkan bahwa untuk prosedur permohonan pendaftaran IG, pemohon dapat mengirimkan berkas melalui aplikasi e-indikasi geografis. Proses input berkas permohonan tersebut akan dibantu serta difasilitasi oleh operator di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM ataupun kantor DJKI.


Sebagai informasi saat ini, sebanyak 121 produk IG telah terdaftar di DJKI. Produk yang terdaftar antara lain 106 IG berasal dari domestik dan 15 IG berasal dari luar negeri. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan untuk IG terdaftar di DJKI pada https://ig.dgip.go.id/ 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya