Dukung Langkah Pemerintah, Kemenkumham Inisiasi Penggunaan Gedung DJKI Tangerang sebagai Tempat Isoman Darurat Covid-19

Jakarta - Sebagai inisiatif penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan program kegiatan dengan tema "Bakti Kemenkumham Terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19” pada Kamis, (29/07/2021). 

Sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini sedang mengajukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah (Government Use) terhadap Obat Ramdesivir untuk penanganan Covid-19 sehubungan dengan adanya varian baru Covid-19 yang terus berkembang.  

Langkah strategis lainnya sebagai bentuk dukungan Kemenkumham dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 adalah rencana untuk memanfaatkan serta mengalih fungsikan gedung DJKI di Tangerang menjadi Rumah Isoman Darurat Covid-19. 

"Adapun dukungan dan ketersediaan alokasi anggaran, perencanaan untuk ketersediaan sarana, penyediaan fasilitas sesuai dengan aturan kesehatan dan prasarana penunjang, kesiapan obat-obatan dan tenaga kesehatan saat ini sedang dipersiapkan, tidak lupa untuk mempertimbangkan dampak sosial terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar serta melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. 

Tempat isoman darurat Covid-19 ini diprioritaskan untuk pegawai di lingkungan Kemenkumham serta keluarga pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang. Namun, akan tetap disiapkan juga beberapa bed dengan fasilitas seperti rumah sakit untuk pasien yang bergejala berat dan menunggu untuk dapat dirujuk ke 33 rumah sakit rujukan di Tangerang.  

Pelaksanaan isoman terpusat di K/L akan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah dibentuk oleh Satgas COVID-19. Dalam SOP tersebut, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan di antaranya akses keamanan dan kenyamanan pasien maupun tenaga medis, serta pengelolaan limbah infeksius pasca perawatan.


“Tentunya kami akan berupaya memberikan fasilitas terbaik untuk tempat isolasi mandiri Covid-19 di Gedung DJKI Tangerang ini layaknya fasilitas tempat isoman lainnya.” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya