Dugaan Kasus Peredaran Produk Kecantikan Palsu di Lokapasar: Pelaku Industri Bisa Lapor ke DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual atas penjualan produk kecantikan palsu Nacific dan Skin1004 oleh sejumlah penjual di lokapasar Shopee dan Tokopedia.

Laporan disampaikan oleh perwakilan Korea Trade-Investment Agency (KOTRA), Raina Sultiani dalam audiensi yang digelar bersama DJKI dan perwakilan Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia di ruang rapat Satgas OPS, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 Maret 2022.



"Kami menemukan sejumlah toko di Shopee dan Tokopedia yang menjual produk Nacific dan Skin1004 yang diduga palsu dengan harga 50-70% lebih murah dari produk asli. Hal ini membuat penjualan produk asli menjadi turun sebanyak 30-40%," ujar Raina.

Raina menambahkan, selain berdampak pada jumlah penjualan produk, beredarnya produk kecantikan palsu juga berimbas pada reputasi dan brand image produk karena produk palsu belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga keamanannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Banyak pembeli produk palsu yang memberikan ulasan tidak baik terhadap produk. Secara tidak langsung ini mempengaruhi citra produk yang asli," tambahnya.

Pihak dari Nacific dan Skin1004 Indonesia sudah mencoba untuk meminta kepada pihak Shopee dan Tokopedia untuk menutup toko-toko daring tersebut, tetapi prosesnya hingga kini masih terkendala. Untuk itu, audiensi dengan DJKI dilakukan untuk meminta informasi dan dukungan terkait penanganan kasus.

DJKI dengan tangan terbuka menerima keluhan yang disampaikan atas dugaan kasus pelanggaran kekayaan intelektual ini sekaligus memberikan sejumlah informasi agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.



Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak Nacific dan Skin1004 untuk memenuhi syarat pelaporan yang benar.

Pertama, pihak Nacific dan Skin1004 harus memiliki sertifikat merek atau sertifikat lisensi yang terdaftar di Indonesia. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan barang bukti berupa produk palsu beserta dengan screenshot toko-toko daring yang menjual produk tersebut. Jika semua dokumen sudah lengkap, DJKI dapat mulai melakukan penyidikan.

"Kami sangat berterima kasih apabila dalam waktu dekat seluruh berkas bisa dipenuhi oleh pihak Nacific dan Skin1004 sehingga kami dapat membentuk tim kecil untuk memulai investigasi," jelas Anom.

Anom menambahkan, Pemerintah Indonesia telah membentuk tim nasional yang terdiri dari 9 (sembilan) kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberantas pelanggaran KI di Indonesia.

Adapun K/L yang tergabung antara lain DJKI, POLRI, BPOM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya