DJKI Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Desain Industri

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, salah satunya pada layanan pelindungan desain industri.

Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menggelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan Kualitas Hasil Pemeriksaan Desain Industri selama 4 (empat) hari di Prime Park Hotel Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam konteks pelayanan publik, hasil pemeriksaan desain industri menjadi hal yang sangat penting,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto yang juga mewakili Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual saat membuka acara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Sebab, menurut Haris, hak desain industri tidak diberikan secara otomatis melainkan berdasarkan permohonan atau dikenal dengan prinsip konstitutif.

“Individu maupun badan hukum harus mengajukan permohonan kepada DJKI jika ingin mendapatkan hak desain industri, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang berlaku,” ungkap Haris.

Salah satu tahapan penting yang dilakukan pemeriksa DJKI dalam memproses permohonan desain industri adalah pemeriksaan substantif. Di mana pemeriksaan substantif meliputi hasil pengklasifikasian; hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan; hasil analisis kesesuaian terhadap definisi desain industri dan peraturan perundang-undangan;  serta hasil analisis kebaruan (novelty) desain industri itu sendiri.

Oleh karena itu, kegiatan ini sangat diperlukan sebagai proses pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan di masa yang akan datang.

Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan bahan pengembangan panduan teknis pemeriksaan desain industri yang berguna bagi setiap pemeriksa desain industri untuk bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi yang memadai.


LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya