DJKI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) menerima audiensi dari Ombudsman RI dalam rangka mengumpulkan informasi penanganan pengaduan masyarakat terkait laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada Rabu, 16 Februari 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Gedung Sentra Mulia Jakarta Selatan.


Mengacu pada hal tersebut, Inspektur Wilayah  V Kemenkumham Budi Ateh yang juga turut hadir dalam audiensi ini mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan secara teknis telah diteruskan kepada DJKI yang lebih memahami tentang pelaksanaan dan upaya tindak lanjutnya. 

"Saya apresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI, saya berharap tindak lanjut dari masalah yang ada dapat menjadi catatan atau masukan baik untuk Ombudsman,” ungkapnya.

Selaras dengan Budi, Nugroho Andriyanto selaku Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman RI mengatakan bahwa sejauh ini koordinasi dengan DJKI telah dilakukan dengan sangat baik terutama dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karenanya DJKI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dengan serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Dengan demikian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI telah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap DJKI. 

“Kami harap untuk bisa membuat peta jalan penyidikan untuk dapat mengembangkan PPNS agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual,” ucap Anom. 


Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual. (ch/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya