DJKI Tindak Dugaan Pelanggaran Merek Palsu Asal Prancis Longchamp

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus menggalakkan penindakan pelanggaran merek dengan menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 2 (dua) kawasan yaitu Ciledug, Tangerang dan Pasar Senen, Jakarta pada Selasa, 15 November 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Budi Hadisetyono mengatakan bahwa Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah sebuah gudang produksi yang diduga melakukan pelanggaran kekayaan intelektual tas merek “Longchamp”.

“Terdapat 2 (dua) laporan pengaduan terkait tas merek Longchamp. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang terduga,” kata Budi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan olah TKP, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pengamatan untuk melihat kebenaran dari laporan tersebut. Hal ini dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku. 

Dari hasil olah TKP di dua lokasi, DJKI berhasil menyita barang bukti berupa 127 buah tas Longchamp palsu.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti. Setelah itu, kami akan memperdalam kembali kasus ini dan juga akan melakukan penetapan di pengadilan negeri setempat,” ujar Budi. 

Menurutnya, penindakan pelanggaran merek “Longchamp” ini dilakukan setelah adanya aduan dari pemilik merek kepada DJKI pada Januari  2021. Di mana dugaan pelanggaran merek tersebut bertentangan dengan Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Bila melihat Pasal 100 Ayat 1 UU Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” ungkap Budi.

Selain itu, kata Budi, jika tersangka terbukti melanggar Pasal 102 Undang-undang Merek dan Indikasi geografis, di mana setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana, maka ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara dan atau Rp200 juta.

Adapun Budi menyatakan bahwa  dalam kasus dugaan pelanggaran merek ini, pihak DJKI masih memberi ruang dilakukannya mediasi untuk kedua belah pihak. 

“Dalam posisi sengketa in masih dimungkinkan untuk dilakukan mediasi dari kedua belah pihak atau upaya untuk melakukan kesepakatan untuk perdamaian kedua belah pihak,” pungkasnya. 

Dengan adanya penindakan terhadap dugaan pelanggaran merek, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku, pedagang maupun pengguna merek tiruan agar tidak melakukan dan segera menghentikan perbuatan-perbuatan serupa.



LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya