DJKI Tanggapi Penggunaan Logo Indosiar pada Parodi Jasa Keliling

Jakarta - Belakangan ini ramai di media sosial para content creator menggunakan logo Indosiar tanpa izin untuk pembuatan konten parodi dari salah satu program televisi Indosiar. Maraknya konten yang menggunakan logo tanpa izin membuat Indosiar memberi peringatan dan tidak segan akan menempuh jalur hukum. 

Program yang diparodikan oleh kebanyakan content creator adalah pada salah satu cuplikan dari program film televisi Indosiar dengan adegan penjualan ‘jasa keliling’. Para netizen kemudian memparodikan adegan tersebut dengan seolah-olah menjadi pemeran utama dengan alur cerita yang unik sekaligus nyeleneh. Para penikmat konten ini suka melihatnya karena dianggap lucu dan ada saja ide para content creator. Namun, konten parodi adegan ini menggunakan logo Indosiar sehingga dianggap tidak menyenangkan oleh pihak Indosiar.

Pihaknya memberikan pernyataan bahwa penggunaan logo adalah hak eksklusif sehingga penggunaannya harus dengan izin. Indosiar juga melarang siapapun menggunakan logonya walau hanya sebatas untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi hal tersebut, Agung Damarsasongko selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta. 

“Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat,” jelas Agung pada wawancara yang dilakukan tanggal 6 Juli 2023 di Kantor DJKI, Jakarta. 

Hal itu menurut Agung menggunakan bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo/gambar tersebut. Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi yang tengah ramai kini, netizen boleh saja menggunakan ide yang sama sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran. 

Lalu, apakah boleh melakukan modifikasi dari karya cipta? 

Menurut Agung, meski hanya sebagian kecil dari konten parodi yang imagenya masih sama dengan karya cipta asli, tentunya akan tetap dianggap mengambil bagian substansial. Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta. 

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana,” tutur Agung. 

“Namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” tambahnya. 

Agung menyimpulkan, dalam berkarya, berkreasi, hingga memparodikan suatu karya boleh saja dilakukan dengan menggunakan ide yang sama tapi dengan ekspresi yang berbeda. Jika memparodikan dengan ekspresi yang sama seperti video aslinya maka harus minta izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebab pada dasarnya hak cipta itu melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya. (Ver/Kad)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas WIPO Connect untuk Sistem Pengumpulan dan Pengelolaan Royalti Musik/Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Rabu, 29 November 2023

DJKI Lakukan Pertemuan Dengan Kedutaan AS di Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia Lyle Goodie. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kedutaan Amerika Serikat.

Kamis, 30 November 2023

KBP RI Putuskan 3 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Kamis, 30 November 2023

Selengkapnya