DJKI Susun RPP Tentang Lisensi Musik Yang Meliputi Hak Mekanikal Bidang Musik dan Musik Digital
Oleh Admin
DJKI Susun RPP Tentang Lisensi Musik Yang Meliputi Hak Mekanikal Bidang Musik dan Musik Digital
Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri bersama Lembaga Manajemen
Kolektif Nasional (LMKN) serta para pemangku kepentingan di bidang musik dan
lagu saat ini sedang menyusun regulasi melalui Peraturan Pemerintah tentang
lisensi musik yang meliputi hak mekanikal bidang musik dan musik digital.
Hal
ini untuk melengkapi ketentuan-ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang hak cipta untuk mengantisipasi perkembangan dunia digital
bidang hak cipta dalam melindungi para pencipta dan pemilik hak terkait di
bidang musik dan lagu.
Mengingat,
pesatnya perkembangan industri musik digital membawa dampak positif dan juga
negatif yang perlu diantisipasi agar tidak merugikan para pencipta dan pihak
terkait.
Terlebih
dengan kecanggihan teknologi saat ini, penyalinan file membuat lagu atau karya
musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan masif.
Berkaitan
dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM
(Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa diperlukan peranan pemerintah dalam
menyelesaikan permasalahan ini dengan terbentuknya regulasi yang dapat mengatur
tentang permasalahan tersebut.
“Substansi
dari peraturan tersebut adalah berkaitan dengan hak-hak dari pencipta, pelaku
pertunjukkan dan produser rekaman dalam menegakan hak-haknya dan mendapatkan
manfaat ekonomi untuk kesejahteraan dan kemajuan industri musik,” ujar Eddy
saat memberikan arahan pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Malioboro,
Yogyakarta 10 s.d 12 juni 2021.
Ia
berharap dengan adanya rancangan peraturan pemerintah ini akan menjadikan
terbitnya era baru yang dinamis dalam pelindungan hak cipta bagi insan kreatif
Indonesia.
“Tidak
sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan
tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka,” ucapnya.
Sebelumnya,
Direktur Hak Cipta dan Desain
Industri, Syarifuddin juga menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya untuk
memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak
terkait terhadap hak ekonominya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak para
musisi dan pencipta lagu merasa belum sepenuhnya mendapat haknya dalam
mendapatkan royalti atas karya ciptaannya,” kata Syarifuddin.
Syarifuddin juga berharap rancangan peraturan
pemerintah ini mampu mengoptimalkan fungsi pelindungan hak, penarikan,
penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas
pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.