DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi KIK di Kota Pelajar

Yogyakarta - Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan pendampingan inventarisasi KI Komunal dan penyusunan peta potensi ekonomi KI Komunal di Provinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2022. 

“Kegiatan ini merupakan prioritas nasional dan juga salah satu program unggulan dari DJKI,” ujar Subkoordinator Inventarisasi KI Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang.

Menurut Laina, Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaaan budaya yang dapat diinventarisasikan di KI Komunal, terutama pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa motif - motif batik yang banyak ditemukan di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, pada kesempatan pendampingan yang pertama, DJKI berdiskusi dengan Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) untuk mengetahui dan mengali lebih dalam tentang motif - motif batik tradisional yang bersifat turun temurun dari Yogyakarta. 

Selain itu, DJKI juga berkesempatan untuk melihat secara langsung pelatihan membatik yang dilaksanakan oleh BBKB, serta berkunjung ke perpustakaan BBKB untuk mencari buku - buku yang dapat menjadi referensi terkait motif - motif batik di Provinsi Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang berbeda, DJKI juga mengajak berdiskusi secara langsung dengan para pemangku kepentingan terkait KI Komunal di Provinsi Yogyakarta yaitu Dinas Kebudayaan D.I Yogyakarta dan para budayawan yang berasal dari Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad yang memahami tentang batik yang secara turun temurun berasal dari Yogyakarta.

“Salah satu tujuan inventarisasi KI Komunal adalah untuk pelindungan yang defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KI Komunal Indonesia, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KI Komunal tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” terang Laina.

Selain menjelaskan tentang pentingnya pencatatan KI Komunal, Laina juga memaparkan tentang ragam jenisnya, salah satunya EBT yang merupakan ekspresi karya cipta berupa benda maupun tak benda atau kombinasi dari keduanya. EBT juga merupakan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi atau turun temurun.



Sejalan dengan hal tersebut, para budayawan yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa motif batik yang ada secara turun temurun di Provinsi Yogyakarta memiliki jumlah lebih dari seratus, hal ini dikarenakan masing - masing motif batik memiliki makna dan filosofi tersendiri.

Motif - motif batik tersebut mewakili makna yang beragam, dimulai dari kelahiran manusia, bertunangan, menikah, membangun rumah tangga, hingga kemudian meninggal.

Sebagai apresiasi, dalam kegiatan ini pula diserahkan satu surat pencatatan KI Komunal dari salah satu motif batik dari Provinsi D.I Yogyakarta yaitu Batik Sidomukti. (daw/dit)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya