DJKI Sosialisasikan Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri di Universitas Brawijaya

Malang - Rancangan Perubahan Undang-Undang Paten dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023 yang diusulkan oleh pemerintah. Hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, para pemangku kepentingan terkait, serta aparat penegak hukum. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi RUU Desain Industri dan Paten pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023 di Kota Malang.

Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI, Lily Evelina Sitorus menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dirubah untuk menyesuaikan kebutuhan perkembangan global dan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku saat ini.

UU tentang Paten diharapkan dapat memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. Sebab, inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya warga negara Indonesia, namun juga warga negara asing.

“Secara filosofis UU ini perlu dirubah, agar memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat. Secara yuridis, kami perlu mengikuti aturan internasional, karena kalau tidak mengikuti aturan internasional, bisa dibilang kita tidak sesuai,” kata Lily saat sosialisasi RUU Paten yang digelar di Universitas Brawijaya, Kamis, 25 Mei 2023.

Demikian halnya dengan Perubahan UU Paten, RUU Desain Industri pun dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah para pemilik KI mendapatkan pelindungan hukum atas karya yang telah menghasilkannya.

Tommy Tyas Abadi, Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI mengatakan tujuan dilakukannya RUU Desain Industri untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum mengenai Desain Industri. RUU Desain Industri diharapkan meningkatkan permohonan desain dikarenakan sistem pendaftaran yang lebih cepat dan mengadopsi sistem pencatatan.

“RUU ini juga lebih memberi kepastian hukum, dikarenakan RUU ini memiliki dua kriteria yang dapat membedakan desain, yaitu sama dan mirip secara signifikan, sehingga tidak merugikan pendesain yang beritikad baik dalam menghasilkan karyanya,” terang Tommy.

Di samping itu, Tommy menyampaikan bahwa RUU Desain Industri yang akan disusun ini akan mengakomodir pendaftaran desain industri secara internasional melalui ratifikasi Hague Agreement. “Ini akan membuat desain lokal akan go internasional dengan lebih mudah,” jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.



LIPUTAN TERKAIT

Merek Kolektif untuk Kemajuan Produk Unggulan Setiap Daerah di Indonesia

Solo - Penyematan suatu tanda atau yang dikenal sebagai merek pada barang atau jasa yang dihasilkan seseorang, memegang peran besar dalam prosesnya hingga dikenal masyarakat. Hal ini dikarenakan sebelum pemilik merek dapat mengeksploitasi nilai ekonomi dari produknya, terlebih dahulu ia harus dapat membuat masyarakat tahu bahwa produk tersebut ‘ada’ di tengah-tengah mereka.

Selasa, 6 Juni 2023

DJKI Dukung Inventor Lampung Dalam Meningkatkan Permohonan Paten

Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten dan Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa, 06 s.d 08 Juni 2023.

Selasa, 6 Juni 2023

Membumikan Ekosistem Kekayaan Intelektual Jawa Tengah melalui Mobile Intellectual Property Clinic

Surakarta - Jawa tengah merupakan provinsi yang memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang beragam mulai dari merek, hak cipta hingga kekayaan intelektual komunal. Kendati demikian, potensi tersebut belum banyak dimanfaatkan untuk keuntungan daerah karena masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual.

Selasa, 6 Juni 2023

Selengkapnya