DJKI Sita 1.668 Produk Krat Gelas Yang Dijual Tanpa Izin

Sidoarjo Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerima pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) tertanggal 20 Januari 2023 yang dilayangkan oleh salah satu pemilik desain industri “Krat Gelas” yang sudah terdaftar sejak tanggal 6 Februari 2020.

Pengaduan tersebut berisikan terkait dugaan tindak pidana atas desain industri Krat Gelas yang telah diproduksi dan dijual secara tanpa izin atau tanpa hak dari pemegang desain industri terdaftar.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita sebanyak 1.668 produk Krat Gelas yang dijual tanpa izin, serta 1 buah alat molding,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku pemimpin penindakan yang dilakukan pada salah satu pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 26 Januari 2022.

Penindakan tersebut berdasar pada pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri bahwa bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Sebelum melakukan penindakan, tim penyidik melakukan koordinasi dengan Korwas Polda Jawa Timur selaku pembina dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jawa Timur, serta mengajukan izin penetapan penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Sidoarjo.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pelindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran KI di tengah-tengah masyarakat. Barang bukti nantinya akan dititipkan pada Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Medaeng.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana desain industri dan selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, antara lain gelar perkara, pemberkasan perkara, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“PPNS KI selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi setelah terbentuknya Satuan Tugas Operasional penanggulangan status Priority Watch List (PWL), ” ucap Rifadi. 

Dia melanjutkan, dengan adanya Satuan Tugas Operasional ini harapannya dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang memiliki iklim usaha dan investasi yang baik dan serta-merta keluar dari status PWL yang selama ini membelenggu. (SAS/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Wujudkan Pegawai Berintegritas dan Pelayanan Prima Anti Korupsi

Dalam memberikan pelayanan terbaik, tentunya diperlukan sumber daya manusia dengan integritas tinggi. Pelayanan terbaik yang berintegritas dan anti korupsi menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Senin, 20 Maret 2023

DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri

Mengawali tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan 3 sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk dalam negeri. Tiga produk tersebut antara lain Mutiara Lombok, Gambir Toman Musi Banyuasin, dan Sarung Batik Pekalongan.

Senin, 20 Maret 2023

DJKI Hadiri Pertemuan ke-69 AWGIPC

Bohol - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ikut dalam pembahasan Harmonisasi Persyaratan untuk Desain Industri dalam pertemuan paripurna ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke 69 di Bohol, Filipina, pada Jumat, 17 Maret 2023.

Jumat, 17 Maret 2023

Selengkapnya