DJKI Serahkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Aceh kepada Masyarakat Gayo

Banda Aceh - Ekspresi Budaya Tradisional  (EBT) yang merupakan salah satu bagian pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia perlu di inventarisasi, dijaga dan dipelihara sehingga aman dari pengakuan dan pembajakan negara lain.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pertama kalinya menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional untuk Tari Sining Gayo kepada kustodian Masyarakat Gayo, Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin.

“Inventarisasi KIK merupakan hal yang penting sebagai perlindungan defensif dan dalam upaya pelestarian budaya, adat istiadat dan KI Komunal,” ujar Molan K. Tarigan, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI saat ditemui usai acara, Senin (17/9/2018).

Hal ini penting dilakukan untuk menutup peluang negara lain yang ingin mengklaim KIK Indonesia. Karena menurut Undang-undang No 28 Tahun 2014 Pasal 38 menyatakan bahwa Hak Cipta atas EBT dipegang oleh Negara.

Selain itu, di acara yang sama Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 2 (dua) Universitas yaitu Universitas Muhammadiyah Aceh dan Universitas Islam Negeri Arraniry tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Agus Toyib mengatakan bahwa melalui Universitas dapat berpartisipasi aktif dalam melindungi dan memanfaatkan KI dalam pemutakhiran data kekayaan budaya di daerah.

“Semoga kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pemahaman, pelindungan dan pemanfaatan KI di Universitas khususnya dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Aceh pada umumnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini juga, DJKI mensosialisasikan pentingnya KI bagi tenaga pengajar dan mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Aceh dengan narasumber, diantaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurahman; Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti, serta Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan K. Tarigan. (Humas DJKI, Sepetember 2018)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya