DJKI Sasar Pasar Petak Sembilan dan Glodok Guna Edukasi Pelanggaran KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) produk alat kesehatan (alkes) di pusat perdagangan.

Kali ini, DJKI bersama Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta melakukan penyuluhan ke pedagang di Pasar Petak Sembilan dan Glodok Jakarta, Selasa (23/2/2021).

"Kita melakukan kegiatan ini supaya para pedagang tidak menjual dan memperdagangkan barang palsu, khususnya produk yang terkait Covid-19," kata Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Ahmad Rifadi.

Ia menyampaikan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran produk-produk palsu yang dapat membahayakan konsumen dan tentunya merupakan pelanggaran kekayaan intelektual.

Rifadi beserta jajarannya melakukan pendekatan dengan para pedagang dengan cara berdialog, serta menempelkan labeling pelarangan menjual barang palsu dan membagikan buku saku mengenai informasi pidana pelanggaran kekayaan intelektual.

"Kita coba mengedukasi para pedagang untuk tidak menjual barang palsu karena ada konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kalau produk-produk tersebut beredar," ungkap Rifadi.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya