DJKI Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Bukti Kerja Keras Hilangkan Pungli Pada Pelayanan Publik
Oleh Admin
DJKI Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Bukti Kerja Keras Hilangkan Pungli Pada Pelayanan Publik
Jakarta – Di penghujung akhir tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendapatkan
Anugerah Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Penghargaan ini diberikan pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona
Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang diselenggarakan KemenpanRB di Hotel
Fairmont Jakarta, Senin (21/12/2020).
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy
Harris, hal ini merupakan bukti kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir
celah korupsi, gratifikasi dan pungutan liar di seluruh unit kerjanya melalui
peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.
Dengan pemanfaatan teknologi ini, DJKI melakukan evolusi pada layanan
publiknya yaitu dengan meluncurkan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket
Virtual (Lokvit).
Melalui aplikasi IPROLINE, masyarakat dimudahkan dalam melakukan
pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) hingga pengajuan pasca
permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.
Keunggulan lain dari aplikasi ini, masyarakat dapat mengaksesnya kapan
saja dan di mana saja selama memiliki perangkat yang terhubung dengan jaringan
internet.
“Masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen permohonan.
Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tidak perlu ke kantor
DJKI,” ujar Freddy Harris.
Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja
untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat tanpa perlu
lagi datang ke kantor. Mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan;
Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI.
Sedangkan, hadirnya Lokvit sebagai pengganti loket fisik yang ditutup
akibat pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memasukkan dokumen
pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai)
untuk paten dan desain industri, seperti mengajukan permohonan pemeliharaan
paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten,
permohonan banding paten, dan lain sebagainya.
Selain DJKI, ada 82 penghargaan lainnya yang diterima Kemenkumham. Total
Kemenkumham memborong 83 predikat Wilayah Bebas dari Korupsi untuk unit
kerjanya.