DJKI Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Bukti Kerja Keras Hilangkan Pungli Pada Pelayanan Publik

Jakarta – Di penghujung akhir tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendapatkan Anugerah Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Penghargaan ini diberikan pada acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang diselenggarakan KemenpanRB di Hotel Fairmont Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, hal ini merupakan bukti kerja keras DJKI dalam upaya meminimalisir celah korupsi, gratifikasi dan pungutan liar di seluruh unit kerjanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi digital.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, DJKI melakukan evolusi pada layanan publiknya yaitu dengan meluncurkan sistem aplikasi bernama IPROLINE (Intellectual Property Online) dan Loket Virtual (Lokvit).

Melalui aplikasi IPROLINE, masyarakat dimudahkan dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual (KI) hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta.

Keunggulan lain dari aplikasi ini, masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja selama memiliki perangkat yang terhubung dengan jaringan internet.

“Masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, tidak perlu ke kantor DJKI,” ujar Freddy Harris.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan pegawai DJKI dalam bekerja untuk memproses dan memeriksa dokumen permohonan milik masyarakat tanpa perlu lagi datang ke kantor. Mulai dari Verifikasi dokumen; Publikasi permohonan; Pemeriksaan Merek, Paten dan Desain Industri; hingga terbitnya Sertifikat KI.

Sedangkan, hadirnya Lokvit sebagai pengganti loket fisik yang ditutup akibat pandemi Covid-19 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memasukkan dokumen pasca permohonan (dokumen yang diserahkan setelah proses pendaftaran selesai) untuk paten dan desain industri, seperti mengajukan permohonan pemeliharaan paten, permohonan perubahan data permohonan, permohonan substantif paten, permohonan banding paten, dan lain sebagainya.

Selain DJKI, ada 82 penghargaan lainnya yang diterima Kemenkumham. Total Kemenkumham memborong 83 predikat Wilayah Bebas dari Korupsi untuk unit kerjanya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya