DJKI Prioritaskan Peningkatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di 2020

JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan menjadi prioritas sosialisasinya di Kantor Wilayah, Dinas dan Masyarakat Adat. KIK dipandang sebagai salah satu kekayaan Indonesia yang unggul dari negara lain, sebab Indonesia kaya akan budaya dan sumber daya alam.

“Kita juga akan membentuk tim antar kementerian/ lembaga dalam pengembangan sistem dan database kekayaan intelektual komunal nasional. Kita juga akan melakukan pengembangan sistem dan basis data nasional dengan mekanisme pertukaran data antar kementerian/ lembaga,” ujar Dirjen KI Freddy Harris dalam arahannya di acara Deklarasi Janji Kinerja DJKI 2020 di Aula Oemar Seno Adjie, Senin (13/1/2020).

DJKI juga memiliki agenda internal sendiri dalam mendukung prioritas ini. Di antaranya adalah verifikasi dan validasi data pada pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, pengembangan sistem dan basis data inventarisasi KIK yang telah ada dalam portal web www.dgip.go.id, Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor. 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal dalam pengembangan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Kita niatkan untuk tercapainya target kinerja tahun 2020 dengan jumlah inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 120 Dokumen,” lanjutnya.

Untuk meraih target kinerja itu, DJKI akan berupaya untuk melakukan pemetaan potensi kekayaan intelektual (KI), meningkatan permohonan KI di kantor wilayah Kementerian Hukum HAM, dan pemetaan pelanggaran KI dan pengawasan indikasi geografis. 

Di samping itu, DJKI juga berkomitmen pula untuk meningkatkan pengembangan WBK/WBBM. Tahun ini, Freddy ingin pegawai DJKI mulai menjadi percontohan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dengan menyelenggarakan sistem evaluasi dan monitoring terhadap ABK (Aparatur Bebas Korupsi) dan Kebutuhan Pegawai.

“Saya mau ABK dan ABBM nanti nggak cuma WBK WBBM. Pasti berat tapi nggak papa, biar betul betul nggak terima ini itu. Dijadikan contoh. Harusnya 2021 itu udah tercapai,” kata dia. 

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya