DJKI Perkenalkan Layanan Permohonan Kekayaan Intelektual Online di Nias

TELUK DALAM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menperkenalkan layanan permohonan kekayaan intelektual secara online dalam pameran Wonderful Expo Sail Nias.

Acara yang diikuti 46 instansi itu dibuka pada Rabu, 11 September 2019 di Teluk Dalam, Nias Selatan.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Dody Edward dalam sambutannya mewakili Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan bahwa pihaknya berharap pameran ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Nias.

Dia mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik kerjasama dan kolaborasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual.

"Di sini juga ada teman teman dari Kemenkumham ya yang bisa membantu masyarakat untuk mendaftarkan mereknya atau hak ciptaannya untuk kepentingan perdagangan," ujarnya.

Eddi mengakui bahwa Nias merupakan daerah yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Di antaranya adalah produk kopi. Dia mendorong pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan sumberdaya lokal.

Dewasa ini, Nias Selatan telah memiliki merek jeans lokal YHL. Selain itu, Nias juga memiliki pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa upacara adat Lompat Batu, Tari Perang, dan Tari Maena.

Layanan permohonan kekayaan intelektual secara online khususnya untuk paten, merek, dan desain industri telah mulai berlaku sejak 17 Agustus 2019. Layanan ini menghapus jarak dan waktu untuk melakukan permohonan KI. Ditambah lagi, layanan ini lebih mudah dan murah jika dibanding permohonan secara manual.

Sementara itu, pameran di Nias Selatan akan berlangsung hingga 15 September 2019.

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Mobile Intellectual Property Clinic 2024: Sulawesi Tengah Jadi Provinsi Pertama

Program Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kembali digelar di tahun 2024. Kota Palu menjadi kota pertama diselenggarakannya kegiatan MIC oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.

Kamis, 25 April 2024

DJKI Perkaya Produk Lokal di Negeri Seribu Megalit

Saat ini Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual (KI) merupakan poros baru ekonomi nasional Indonesia. Namun, sebagian besar pelaku ekonomi kreatif di Indonesia sebesar 88,95% belum dilindungi KI-nya. Padahal KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai dengan didukung oleh manajemen KI.

Kamis, 25 April 2024

Dorong Semangat Inventor Lindungi Invensi, Patent One Stop Service Hadir di Sulawesi Tengah

Dalam mendukung optimalisasi pengembangan potensi kekayaan intelektual (KI) yang ada di Sulawesi Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Universitas Tadulako Palu pada tanggal 24 s.d. 27 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Selengkapnya