DJKI Nyatakan P21 Kasus Dugaan Pelanggaran Merek Terdaftar “Orchard Collection”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection yang memiliki nomor pendaftaran IDM 000524082 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol Edison Sitorus mengatakan berkas perkara dari dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection dengan tersangka Wahyu Jatmiko selaku Direktur CV Ibal Design sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Sekarang kita di Kejaksaan Negeri Badung, Bali untuk menyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Edison saat ditemui di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Pelanggaran terhadap hak merek bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan 2.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

“Sementara jika merujuk ayat duanya, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda dua miliar,” lanjut Edison.

Edison menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut laporan aduan dari pemilik merek terdaftar yang masuk ke DJKI pada 5 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan dan pengamatan, melakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada saksi dan tersangka pada bulan Maret sampai Juni 2018.

Serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa nota penjualan dan produk hasil pelanggaran di tempat kejadian perkara Toko THE ORCHARD yang berlokasi di Jalan Raya Gerobokan No. 79, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada bulan April 2018.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Miliki Prestasi dan Potensi KI, DJKI Gelar Penghimpunan Aspirasi Publik di Sulawesi Selatan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar kegiatan Penghimpunan Aspirasi Publik dalam rangka Penyusunan Rancangan Teknokratik Rencana Strategis (Renstra) DJKI Kemenkumham 2025-2029 pada tanggal 26-27 Maret 2024 di Hotel The Rinra Makassar.

Rabu, 27 Maret 2024

Indonesia Hadir Dalam WIPO Regional Meeting on Strengthening The ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center Network

Dalam rangka mendorong pertukaran pengalaman dan praktik terbaik serta mendorong kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam mengembangkan jaringan Technology and Innovation Support Center (TISC) nasional yang efektif dan berkelanjuntan, World Intellectual Property Organization (WIPO) dengan dukungan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan WIPO Regional Meeting on Strengthening the ASEAN Regional Technology and Innovation Support Center (TISC) Network, 21 – 22 Maret 2024 di Vientiane, Laos.

Jumat, 22 Maret 2024

DJKI Terima Kunjungan Universitas Hasanuddin Bahas Peningkatan Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan dari Universitas Hasanuddin Makassar pada Kamis, 21 Maret 2024 di Kantor DJKI, Jakarta. Kunjungan dilakukan dalam rangka untuk berdiskusi terkait upaya peningkatan permohonan paten di Universitas Hasanuddin.

Kamis, 21 Maret 2024

Selengkapnya