DJKI Nyatakan P21 Kasus Dugaan Pelanggaran Merek Terdaftar “Orchard Collection”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection yang memiliki nomor pendaftaran IDM 000524082 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Brigjen Pol Edison Sitorus mengatakan berkas perkara dari dugaan tindak pidana pelanggaran merek Orchard Collection dengan tersangka Wahyu Jatmiko selaku Direktur CV Ibal Design sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Sekarang kita di Kejaksaan Negeri Badung, Bali untuk menyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Edison saat ditemui di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Pelanggaran terhadap hak merek bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan 2.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.

“Sementara jika merujuk ayat duanya, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda dua miliar,” lanjut Edison.

Edison menyatakan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut laporan aduan dari pemilik merek terdaftar yang masuk ke DJKI pada 5 Januari 2018 lalu.

Sebelumnya, DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan pengawasan dan pengamatan, melakukan Berita Acara Penyidikan (BAP) kepada saksi dan tersangka pada bulan Maret sampai Juni 2018.

Serta melakukan koordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri dan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa nota penjualan dan produk hasil pelanggaran di tempat kejadian perkara Toko THE ORCHARD yang berlokasi di Jalan Raya Gerobokan No. 79, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada bulan April 2018.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Jadikan Momentum Introspeksi dan Evaluasi Diri, Kemenkumham Gelar Apel dan Halal Bihalal Idulfitri 1445 Hijriah

Untuk mengawali kerja pasca libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar apel pagi sekaligus halal bihalal secara hybrid yang dilaksanakan pada Senin, 16 April 2024 di Lapangan Upacara Kemenkumham Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya