DJKI Memastikan Pelindungan Atas Keanekaragaman Hayati

Montreal - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menghadiri The Part Two of the Fifteenth meeting of the Conference of the Parties to the Convention (COP 15 CBD) and the concurrent meetings of the Parties to the Cartagena (CP-MOP 10) and Nagoya Protocols (NP-MOP 4), and for the fifth meeting Working Group on the Post-2020 Global Biodiversity Framework (WG2020-5).

Kegiatan yang digelar pada 12-17 Desember 2022 ini merupakan konvensi yang diselenggarakan oleh Sekretariat United Nation, Convention on Biological Diversity (CBD) yang bertujuan untuk mengadopsi Post 2020 Global Biodiversity Framework (Post-2020 GBF).

“Adopsi ini merupakan pijakan untuk mencapai visi 2050 “Living in Harmony with Nature” dalam kaitannya dengan Protokol Nagoya dan pengaturannya terkait pemanfaatan dan penyediaan sumber daya genetik,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Sri Lastami di Palais des Congrès de Montréal Convention and Exhibition Centre Canada. 

“Konferensi ini akan menghasilkan teks hukum dan menegosiasikan kekuatan untuk memastikan pelindungan atas keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Indonesia telah melakukan penandatanganan Protokol Cartagena pada bulan Mei tahun 2004, selain itu juga guna menjaga kelestariannya perlu dilakukan upaya pelindungan sumber daya genetik, salah satu upaya yang telah dilakukan Indonesia dengan meratifikasi Protokol Nagoya. 

Adapun Protokol Nagoya membahas tentang akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Sekretariat CBD yang merupakan pertemuan negara anggota atau para pihak (MOP) Protokol Cartagena dan Conference of the Parties (COP) setiap 2 tahun sekali dan dihadiri oleh delegasi dari negara anggota/para pihak yang telah menandatangani atau meratifikasi Cartagena Protocol on Biosafety, Organisasi Internasional (IGOs), Non-governmental organization (NGOs), kalangan industri, kelompok peneliti serta pengamat lingkungan hidup.

“Indonesia menekankan pentingnya untuk mendorong transfer teknologi dan kemudahan akses kepada teknologi baru dari negara maju kepada negara berkembang dan/atau negara dengan kekayaan hayati yang tinggi,” jelas Lastami. 

“Hal ini juga termasuk melalui kerja sama penelitian, pelatihan, platform ilmu pengetahuan, serta pengembangan teknologi secara kolaborasi selain pentingnya dukungan pendanaan,” pungkasnya. 



TAGS

#MoU #WIPO

LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya