DJKI Lakukan Monitoring dan Evaluasi Integrasi Data Inventarisasi KIK

Jakarta - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P. Silitonga menegaskan, kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan aset besar yang perlu diperhatikan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginisiasi pembangunan pusat data KIK.

Hal ini disampaikan Daulat saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga pada Pusat Data Nasional KIK di Hotel Le Meridien, Jakarta pada Senin, 22 November 2021.

"Pencatatan di DJKI dititikberatkan pada nilai ekonomi yang terdapat dalam KIK. Jika terjadi sengketa atau ada pihak lain yang mau memanfaatkan nilai ekonomi di dalamnya, pencatatan ini sebagai bukti bahwa KIK ini adalah milik kita," ujar Daulat.

Daulat menjelaskan, selain sebagai bukti kepemilikan KIK, inventarisasi dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terkait KIK serta sebagai referensi pengembangan KIK ke depan. Tujuan lain adalah sebagai peringatan untuk negara lain yang ingin melakukan pembajakan bahwa Indonesia punya kedaulatan atas KI Komunal.

FGD ini merupakan langkah pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan Integrasi Data Inventarisasi KIK antar Kementerian/Lembaga sebagai Pelindungan KIK Indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2021. Pusat Data Nasional KIK yang menjadi fokus pembahasan ke depannya diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional karena adanya potensi ekonomi dalam KI Komunal.

KI Komunal menjadi salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2020 dengan dua prioritas, yaitu Penyusunan Instrumen Hukum Nasional KIK dan Pembangunan Pusat Data Nasional KIK.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun 2020 dan 2021 juga mendapatkan amanah menjalankan Program Prioritas Nasional Nomor 2, yaitu meningkatkan pemajuan dan pelestarian kebudayaan berupa Pembuatan Pusat Data Nasional KIK dengan sasaran memberikan Pelindungan Hak Kebudayaan dan Kebebasan Ekspresi Budaya.

Sebagai informasi, per 22 November 2021, sebanyak 14.042 data integrasi KIK sudah terkumpul dari berbagai kementerian/lembaga, yaitu sebanyak 1.027 data dari DJKI; 1.117 data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 4.469 data dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian; serta 7.429 data dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (SYL/KAD)

 


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya