DJKI Lakukan Evaluasi dan Monitoring Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Madura

Madura - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur melakukan kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) selama dua hari dari tanggal 1-2 Maret 2023.

Pada kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, delagasi DJKI yang diwakili Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI menyambangi Sentra Batik di daerah Kabupaten Bangkalan Madura, yaitu Sentra Batik Zulfah dan UPT Batik Tanjung Bumi.

Dalam kunjungan ke sentra batik, DJKI menilai bahwa Batik Madura memiliki motif asli yang khas dengan proses produksi masih menggunakan cara tradisional, yaitu dengan teknik “gentongan”.

Teknik gentongan merupakan proses pembuatan Batik dengan merendam kain batik yang telah di beri motif tulis direndam selama 3-12 bulan pada gentong yang telah diberi pewarna alami yang berasal dari kayu dan daun.

Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang mengatakan teknik ini untuk membuat warna lebih terang, jelas, lebih tahan lama di kain serta kain batik menjadi lebih halus.

Menurut Laina, berdasarkan informasi dari Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan terdapat 114 Motif Batik asli Bangkalan yang memiliki nilai sejarah dan diwariskan secara turun menurun.

“Diantaranya motif ramo, banjar ramo, rongterong, perkaper dan rawan,” tuturnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Batik Madura ini banyak dipalsukan dan terancam kalah bersaing dalam sisi penjualan.

“Karena di luar daerah Bangkalan banyak ditemui batik cetak yang diproduksi secara digital dengan hasil produksi yang masih serta harga yang jauh lebih murah,” kata Laina.

Melalui kegiatan evaluasi dan monitoring inventarisasi KIK ini, ke depannya DJKI akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan pemangku kepentingan terkait, serta pemerintah daerah untuk mengurai permasalahan mengenai kelestarian dan komersialisasi produk KIK.

Selain itu, DJKI bersama Kanwil Kemenkumham Jawa Timur juga melakukan pertemuan dengan Dinas Kebudayaan; Dinas Peindustrian dan Badan Perencanaan; Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tuban; Dinas Kebudayaan Kabupaten Kediri; Dinas Kebudayaan Kabupaten Pamekasan; Dinas UMKM Kabupaten Bangkalan dan Dinas Kebudayaan Kota Surabaya.

Pada pertemuan ini dicatatkan 2 KIK dari Kabupaten Tuban yaitu kesenian Kenthung Bate Tuban dan Motif Batik Kembang Waluh.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya