DJKI Komitmen Wujudkan Pejabat Fungsional Pemeriksa yang Profesional

Bekasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melakukan pembinaan melalui penilaian angka kredit (AK) kinerja pejabat fungsional pemeriksa kekayaan intelektual guna menciptakan pegawai profesional yang berkinerja baik. 

“Sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), maka Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri, penilaian kinerjanya dinilai berdasarkan prestasi kerjanya dengan menggunakan angka kredit,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada kegiatan Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Kekayaan Intelektual.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghitung angka kredit berdasarkan hasil pekerjaan pemeriksa paten, pemeriksa merek, dan pemeriksa desain industri DJKI dalam periode Juli - Desember 2022. Adapun hasil penghitungan ini menjadi dasar usul penetapan angka kredit berdasarkan jumlah kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier. Dalam penilaian JFT dilakukan perhitungan angka kredit guna menilai kinerjanya. 

“Seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada jabatan fungsional dapat melakukan kenaikan kepangkatan dengan memberikan daftar usulan angka kredit (dupak). Dupak ini tentunya akan menunjang karier pegawai yang bersangkutan,” tambah Razilu.

“DJKI Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim penilai untuk menilai usulan penetapan angka kredit sebagai instansi pembina pemeriksa kekayaan intelektual,” lanjut Razilu. 

Melalui kegiatan ini diharapkan para pegawai di lingkungan Kemenkumham, khususnya DJKI dapat bekerja sama dengan menerapkan tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) demi mewujudkan tujuan DJKI menjadi World Class IP Office 2024. 

“Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) baru sedang diajukan untuk jabatan pemeriksa KI, kebijakan baru akan diatur sehingga memudahkan pegawai dalam mengajukan kenaikan jenjang,” tutup Razilu mengenai update Permenpan terbaru.

Sebagai informasi, kegiatan yang dihadiri oleh 83 peserta ini digelar pada tanggal 10-13 Januari 2023 di Avenzel Hotel & Convention, Cibubur. Dalam kegiatan ini, turut hadir menjadi narasumber perwakilan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Badan Kepegawaian Negara. (dms/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, dan non-diskriminatif merupakan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang prima.

Senin, 25 Maret 2024

DJKI Lantik JFT Analis KI dan Arsiparis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melantik sejumlah pejabat fungsional tertentu (JFT) untuk jabatan arsiparis muda dan mada serta analis kekayaan intelektual pertama dan muda pada Senin, 25 Maret 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan. Pengambilan sumpah jabatan dari sejumlah 59 orang ini dilakukan melalui daring maupun luring.

Senin, 25 Maret 2024

Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Sabtu, 23 Maret 2024

Selengkapnya