DJKI Kenalkan Pendaftaran Merek Internasional melalui IP Talks: Brands (H)ours

Jakarta - Masih dalam rangkaian Temu Bisnis VI dan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar IP Talks: Brand (H)ours dengan topik "Pendaftaran Merek Internasional". Talkshow ini dihadirkan secara daring dan luring dari Hall A3 JIEXPO Kemayoran pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Topik IP Talks: Brand (H)ours kali ini dipilih untuk mengedukasi para pelaku usaha di Indonesia yang sudah merambah pasar luar negeri agar mengetahui langkah-langkah serta strategi pendaftaran merek secara internasional melalui Protokol Madrid. Protokol Madrid adalah sistem administrasi merek untuk mendapatkan pelindungan di luar negeri.

Nuraina Bandarsyah Pemeriksa Merek Utama DJKI yang manjadi narasumber talkshow ini menyatakan, "Berbeda dengan sistem konvensional yang harus datang ke masing-masing negara tujuan dan menggunakan konsultan dari masing-masing negara, Protokol Madrid lebih memudahkan pemohon dalam melindungi mereknya,".

"Hal ini dikarenakan pemilik merek terdaftar hanya perlu mengajukan permohonan Protokol Madrid di DJKI saja sehingga lebih singkat dan murah," tambah Nuraina. 

Indonesia telah menjadi anggota ke-100 yang mengaksesi Protokol Madrid pada 2 Oktober 2017 dan berlaku efektif sejak 2 Januari 2018. Sampai dengan 6 Februari 2023, sudah terdapat 114 anggota yang meliputi 130 negara. Protokol Madrid dapat mengakselerasi merek lokal menjadi merek global.

Turut hadir sebagai narasumber kegiatan ini adalah Benny Muliawan dari BNL Patent. Benny menghimbau para pelaku usaha dan UMKM untuk segera mendaftarkan mereknya di DJKI. "Saat ini ada puluhan ribu merek dari luar negeri yang menggunakan Protokol Madrid untuk mendaftar di Indonesia, jangan sampai merek lokal yang belum terdaftar justru didaftarkan oleh pihak asing," himbau Benny.

Benny juga menyatakan bahwa belum banyak merek lokal yang terdaftar secara internasional. "Salah satu merek yang terdaftar di banyak negara adalah merek kosmetik Somethinc yang terdaftar di 127 negara," ungkapnya.

Sebagai penutup, Benny dan Nuraina menyarankan sebelum melakukan permohonan merek melalui Protokol Madrid sebaiknya melakukan penelusuran merek terdaftar terlebih dahulu melalui Asean TM View, WIPO Globalbrand, dan TM View. "Hal ini dilakukan guna menghindari persamaan merek yang dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran," tutup Nuraina.



TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas WIPO Connect untuk Sistem Pengumpulan dan Pengelolaan Royalti Musik/Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) di kantor Pusat WIPO di Jenewa guna membahas lebih lanjut terkait sistem aplikasi WIPO Connect di sela pelaksanaan sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) Rabu, 29 November 2023. Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengumpulan dan pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Rabu, 29 November 2023

DJKI Lakukan Pertemuan Dengan Kedutaan AS di Indonesia

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo melakukan pertemuan dengan Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia Lyle Goodie. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas rencana kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kedutaan Amerika Serikat.

Kamis, 30 November 2023

KBP RI Putuskan 3 Permohonan Banding Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka pembacaan putusan permohonan banding paten pada Kamis, 30 November 2023. Pada sidang tersebut, KBP membacakan tiga putusan permohonan banding paten.

Kamis, 30 November 2023

Selengkapnya