DJKI, Kemendag dan Kanada Mulai Penjajakan Perjanjian Bilateral FTA/CEPA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kementerian Perdagangan dan Kanada mulai menjajaki perjanjian perdagangan FTA (Perjanjian Perdagangan Bebas) / CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement) antara Indonesia dan Kanada. Dalam pertemuan kali ini dibahas sistem kekayaan intelektual.

Kedua negara melakukan pertukaran informasi teknis tentang sistem KI di negara masing-masing. Nantinya dari diskusi ini akan disepakati beberapa isu yang akan diangkat dalam FTA/CEPA yang digawangi oleh Kemendag ini, misalnya tentang Indikasi Geografis, Paten dan rezim KI lainnya.

"Kami berharap di akhir diskusi ini kita dapat membuat kerangka kerjasama bilateral untuk mengembangkan ketentuan yang saling menguntungkan yang meningkatkan prediktabilitas dan transparansi dalam masalah KI dan untuk mendukung hubungan perdagangan dan investasi yang lebih luas, termasuk di lingkungan digital," ujar Fajar Sulaeman Taman, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri DJKI pada pembukaan diskusi yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021, melalui Webex tersebut.

Fajar meneruskan bahwa tujuan kerjasama tersebut adalah untuk menumbuhkan kepercayaan bisnis dan konsumen serta mendukung perdagangan dan investasi, melalui promosi dan pemeliharaan administrasi, pendaftaran, dan penegakan hukum HKI yang efisien. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk publik yang lebih luas termasuk kepentingan masing-masing pemegang hak, perantara, dan pengguna.

Nicholas Gordon dari CEPA Kanada menyambut baik diskusi ini. Pihaknya juga berharap diskusi ini dapat membantu kedua belah pihak untuk saling mengetahui bagaimana sistem pelindungan KI di masing-masing negara. 

"Saya sangat mengapresiasi diskusi ini dan berharap kita dapat menghasilkan sesuatu yang baik dari perbincangan ini," pungkasnya Nicholas. 
Sebagai informasi, menurut publikasi Direktorat Perundingan Bilateral Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, CEPA adalah skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan.

CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.

Sementara itu, perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.
Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan.

Meski sama-sama tentang perjanjian ekonomi, namun CEPA membahas isu yang lebih luas dari sekadar perdagangan. Karena erat kaitannya dengan ekonomi, hak kekayaan intelektual menjadi salah satu pembahasan CEPA Indonesia - Kanada di antara isu lain seperti pertukaran barang dagang dan jasa, kooperasi dan lainnya.

DJKI sebagai instansi pemerintah berperan untuk mendiskusikan dan membantu perumusan isu yang akan diangkat di perjanjian FTA/CEPA Indonesia - Kanada ini. Harapannya, sistem kekayaan intelektual juga dapat menjadi roda penggerak peningkatan ekonomi internasional.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Mudik Aman dan Berkah, Yasonna Lepas Keberangkatan Para Abdi Negara dengan 28 Bus

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa mudik merupakan momen penting yang selalu ditunggu ketika bulan Ramadan akan mencapai akhirnya. Perjalanan pulang kampung yang dilakukan bukan hanya sekedar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan spiritual dalam rangka mencari kebersamaan yang membahagiakan diri di hari kemenangan.

Jumat, 5 April 2024

Menkumham Yasonna Lantik Pejabat Eselon I dan II Baru di Lingkungan Kemenkumham

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, melantik sejumlah pejabat baru pada Jumat, 5 Maret 2024 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Di antara para pejabat yang dilantik yakni Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sekretaris DJKI) dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jumat, 5 April 2024

DJKI Kembalikan 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dalam hal ini Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) Anom Wibowo menyerahkan barang bukti sebanyak 1.668 Krat Gelas kepada PT Karya Indah Multikreasindo pada Kamis, 4 April 2024, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Jumat, 5 April 2024

Selengkapnya