Jakarta – Tahun 2023 telah dicanangkan sebagai tahun merek. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna H. Laoly pada Festival Karya Cipta Anak Negeri di Bali tanggal 30 Oktober 2022.
Sebagai dukungan akan hal tersebut, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyiapkan beberapa program dalam menyambut tahun merek di antaranya dengan meluncurkan beberapa aplikasi terkait layanan merek.
“Tahun depan akan ada beberapa fitur baru yang dapat memudahkan masyarakat dalam proses percepatan layanan merek, di antaranya Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Lisensi Merek dan Persetujuan Otomatis Petikan (POP) Resmi Merek, dan Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua pada kegiatan Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Pondok Indah, Jakarta, pada 29 November 2022.
Menurutnya dengan adanya fitur baru ini dapat lebih memudahkan, bukan hanya internal tetapi juga eksternal, dalam melakukan percepatan layanan merek.
Pada tahun 2022, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah menyelesaikan permohonan merek dari rata-rata 9,5 bulan menjadi 7,5 bulan. Hal tersebut merupakan capaian besar, sehingga diharapkan dengan adanya fitur baru tersebut dapat semakin mempercepat proses permohonan pendaftaran Merek.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Kurniaman juga menyampaikan tentang program Indikasi Geografis yang akan dilaksanakan di tahun 2023.
“Di tahun 2023 nanti, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis juga akan memberikan bantuan teknis kepada para pemilik Indikasi Geografis dalam hal penulisan dokumen deskripsi melalui Workshop Drafting Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis,” jelas Kurniaman.
Selanjutnya, Kurniaman juga menyampaikan beberapa rekomendasi program kerja tahun 2023 di lingkungan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, di antaranya inventarisasi potensi merek kolektif melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) sesuai dengan target tahun merek One Village One Brand, bantuan teknis pendaftaran merek melalui Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di setiap Kanwil Kemenkumham, serta diseminasi dan Promosi POP Merek.
“Targetnya di tahun 2023 tidak hanya mendorong One Village One Brand, tetapi juga mendorong promosinya. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengenalkan produk Indonesia tetapi juga sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal,” pungkas Kurniaman. (SAS/KAD)
Untuk mewujudkan Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Berkelas Dunia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan guna memberikan kemudahan kepada pengguna layanan KI.
Kamis, 7 Desember 2023
Yogyakarta - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Nova Susanti mewakili Direktur Merek dan Indikasi Geografis mengatakan bahwa selama tahun 2023 berjalan ini, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis telah berhasil memenuhi target capaian kinerja.
Kamis, 7 Desember 2023
irektorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai focal point dalam pelindungan dan penegakan terhadap kekayaan intelektual (KI) memiliki peran untuk meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi masyarakat melalui KI. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan dan yang tidak kalah penting juga adalah kerja sama dan kolaborasi dibidang KI dengan stakeholder terkait.
Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023