DJKI Ingatkan Pentingnya Pertumbuhan Paten Dalam Negeri

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi di tanah air. 

Beberapa di antaranya adalah dukungan regulasi di bidang paten, membangun layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan sumber daya manusia di Direktorat Paten, melakukan percepatan penyelesaian permohonan paten lokal melalui konsultasi teknis dalam penyelesaian pemeriksaan substantif paten dan bimbingan teknis Patent Drafting. 

“Upaya-upaya yang telah dilakukan ini bertujuan untuk mendorong permohonan paten lokal agar semakin meningkat, serta untuk memastikan bahwa kualitas permohonan paten yang ada di dalam negeri semakin baik,” ujar Direktorat Paten, DTLST, dan RD, Yasmon dalam paparannya pada kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 22 November 2022.

Sejak tahun 1991 sampai dengan tahun 2022, penerimaan permohonan paten yang diterima oleh DJKI berjumlah 190.095. Dengan rincian, sebesar 82,94% permohonan berasal dari luar negeri dan 17,06% lainnya berasal dari dalam negeri.

Angka tersebut merupakan suatu capaian yang besar, dikarenakan dalam 5 tahun terakhir penerimaan permohonan paten dalam negeri di Indonesia terus meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan DJKI dalam mendorong inventor dalam negeri sudah menunjukkan hasil.

Selanjutnya, Yasmon juga mengingatkan kepada para inventor bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menghasilkan suatu invensi.

“Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan ketika mengajukan permohonan paten. Apakah inovasi tersebut baru, apakah ada langkah inventif. Tetapi ada satu aspek lagi yang harus dipertimbangkan dalam mengajukan permohonan paten, yaitu apakah invensi yang diajukan memiliki nilai ekonomi atau memiliki potensi komersialisasi,” jelas Yasmon.

Menurutnya jika permohonan paten tidak memiliki hak ekonomi, nantinya paten tersebut hanya akan berakhir di tembok saja, dengan kata lain hanya sebagai pajangan saja. Hal tersebut yang ingin dihindari dari setiap invensi yang didaftarkan.

Sejalan dengan hal tersebut, co-founder Nano Tech Indonesia Nurul Taufiqu Rochman juga menyampaikan bahwa saat ini, banyak para peneliti-peneliti muda baik di perguruan tinggi atau di badan penelitian dan pengembangan (Litbang) mulai berlomba-lomba mengembangkan inovasi dan mendaftarkan patennya.

“Hasil penelitian para anak muda di Indonesia ini yang kemudian menyelamatkan dari lembah kematian inovasi, kemudian dikembangkan dan dikomersialisasi oleh mereka di start up untuk mendapatkan investor,” ujar Nurul.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi PT. Bio Farma M. Rahman Roestan menambahkan bahwa PT Bio Farma sebelum menghasilkan suatu inovasi, mereka mempunyai strategi dalam pendaftaran inovasi dari peneliti-penelitinya sebagai paten, yaitu mengidentifikasi apakah inovasi tersebut sudah didaftarkan atau belum.

“Selain itu, kita juga mengidentifikasi apakah ada nilai kebaruan dalam inovasi yang akan dihasilkan, apakah ada kompetitor yang menghasilkan inovasi yang serupa, apakah ada potensi pelanggaran, serta yang paling utama adalah mengidentifikasi kemungkinan penggunaan inovasi secara komersil tanpa melanggar paten,” pungkas Rahman.

Rahman juga mengharapkan dengan perkembangan paten di dalam negeri khususnya di bidang farmasi, Indonesia akan mencapai kemandirian di bidang kesehatan.  (sas/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

DJKI Gelar Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di Lingkungan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pisah Sambut Pimpinan Tinggi di lingkungan DJKI pada Selasa, 16 April 2024, di Aula Oemar Seno Adjie, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Selasa, 16 April 2024

Selengkapnya