DJKI Ikuti Wawancara Penilaian It Works TOP Digital Awards 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ikuti sesi wawancara penilaian It Works TOP Digital Awards 2021 dengan tema Akselerasi Transformasi Digital di Dunia Bisnis dan Pemerintahan pada Jumat, 30 November 2021 secara virtual.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa dalam memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI), DJKI menghadirkan aplikasi pencatatan dan permohonan KI berbasis digital.

“Dengan jumlah layanan secara keseluruhan 391 jenis layanan, baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar, dan seluruhnya berbasis online,” kata Razilu.

Dalam paparannya, Razilu membeberkan 6 (enam) solusi bisnis unggulan yang telah DJKI implementasikan yaitu, pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Di mana fitur unggulannya adalah memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 (satu) hari.

Kedua, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Ketiga, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.

Keempat, pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang juga untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang akan melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar kementerian lembaga.

Kelima, aplikasi indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.

Keenam, DJKI menyediakan aplikasi e-pengaduan KI. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI.

Tidak hanya itu, dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, DJKI membuat terobosan dengan membangun loket virtual.

Razilu menuturkan bahwa dari data yang dihimpun sejak tahun 2016 hingga 2021, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari salah satu layanan permohonan digital yang diterapkan, yaitu pada e-filling trademark renewal terkumpul 289 miliar.

“Jadi kontribusi kita cukup besar untuk negara dengan diterapkannya teknologi informasi dalam pelayanan publik di DJKI," ungkap Razilu.

Di akhir paparan, Razilu mengungkapkan akan membangun IP Market Place sebagai bentuk wujud perhatian pemerintah dalam membantu para penghasil produk KI. “Ini akan menjadi program unggulan DJKI dalam membantu mengkomersialisasikan para penghasil produk kekayaan intelektual di lokapasar,” ujarnya.



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Yakin Potensi Paten di Jawa Timur Tinggi

Jawa Timur menjadi provinsi ke sembilan pelaksanaan Patent One Stop Service dari total 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 23 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

Dukung Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Paten Dalam Negeri, Patent One Stop Service Hadir di Bumi Melayu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) bagi Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha demi meningkatkan jumlah permohonan serta penyelesaian paten pada 23 s.d. 25 April 2024.

Selasa, 23 April 2024

DJKI Hadir Pada Pertemuan AWGIPC ke-72

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-72 yang diselenggarakan pada 22 s.d. 26 April 2024 di Da Nang, VietNam. AWGIPC merupakan forum pertemuan rutin antar negara anggota ASEAN yang dihadiri oleh perwakilan dari kantor kekayaan intelektual dari masing-masing negara untuk membahas ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan (AIPRAP) 2016—2025 yang belum terlaksana atau sedang dalam pelaksanaan bersama dengan mitra dialog AWGIPC.

Senin, 22 April 2024

Selengkapnya